Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Mitra Plasma Riau Naik di Awal Maret 2026
PEKANBARU – Dinas Perkebunan Provinsi Riau, melalui tim yang berdedikasi, telah menggelar rapat penting untuk menetapkan harga kelapa sawit bagi para petani mitra plasma. Keputusan yang diambil dalam pertemuan ini menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 4 hingga 10 Maret 2026, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa penetapan harga baru ini didasarkan pada hasil kajian terbaru dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan mengenai tabel rendemen harga. Hasil kajian tersebut disepakati oleh tim dan menunjukkan adanya kenaikan harga tertinggi pada kelompok umur sawit 9 tahun. Kenaikan ini mencapai Rp55,57 per kilogram, atau setara dengan 1,56 persen dibandingkan dengan harga pada periode sebelumnya.
“Dengan adanya penyesuaian ini, harga pembelian TBS dari petani untuk satu minggu ke depan akan mengalami kenaikan menjadi Rp3.613,91 per kilogram. Harga ini berlaku efektif mulai tanggal 4 hingga 10 Maret 2026. Selain itu, harga cangkang sawit juga ditetapkan sebesar Rp16,51 per kilogram,” ungkap Supriadi pada Selasa, 3 Maret 2026.
Lebih lanjut, Supriadi merinci bahwa indeks K yang digunakan dalam penetapan harga periode ini adalah sebesar 92,98%. Ia juga mencatat adanya kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp131,61 dan harga kernel sebesar Rp599,14 jika dibandingkan dengan minggu lalu. Kenaikan harga ini menjadi faktor utama pendorong naiknya harga TBS.
Dalam beberapa kasus, terdapat pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan langsung. Sesuai dengan ketentuan dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 16, ketika PKS tidak melakukan penjualan, maka harga CPO dan kernel yang digunakan untuk penetapan harga TBS adalah harga rata-rata tim. Apabila terjadi validasi kedua, maka harga rata-rata dari Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (KPBI) akan digunakan sebagai acuan.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO menurut KPBI tercatat sebesar Rp14.235,00, sementara harga kernel menurut KPBI adalah Rp13.883,00.
“Seperti yang kita ketahui bersama, harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga pada minggu ini utamanya disebabkan oleh lonjakan harga CPO dan kernel di pasar,” tegas Supriadi.
Mekanisme Penetapan Harga dan Komitmen Stakeholder
Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam tata kelola penetapan harga. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap penetapan harga yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bersifat adil bagi kedua belah pihak yang menjalin kemitraan, baik petani maupun perusahaan.
“Upaya perbaikan tata kelola penetapan harga ini merupakan wujud keseriusan seluruh pemangku kepentingan yang ada. Hal ini juga didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya akan memberikan dampak positif yang signifikan, yaitu peningkatan pendapatan petani, yang pada gilirannya akan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau secara keseluruhan,” papar Supriadi.
Rincian Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 4-10 Maret 2026
Berikut adalah rincian lengkap harga TBS kelapa sawit untuk kemitraan plasma di Provinsi Riau berdasarkan Nomor 7, yang berlaku untuk periode Rabu hingga Selasa, 4 hingga 10 Maret 2026:
- Umur 3 Tahun: Rp 2.792,44 per kilogram
- Umur 4 Tahun: Rp 3.159,13 per kilogram
- Umur 5 Tahun: Rp 3.346,16 per kilogram
- Umur 6 Tahun: Rp 3.490,90 per kilogram
- Umur 7 Tahun: Rp 3.566,85 per kilogram
- Umur 8 Tahun: Rp 3.608,90 per kilogram
- Umur 9 Tahun: Rp 3.613,91 per kilogram
- Umur 10-20 Tahun: Rp 3.595,31 per kilogram
- Umur 21 Tahun: Rp 3.539,86 per kilogram
- Umur 22 Tahun: Rp 3.486,98 per kilogram
- Umur 23 Tahun: Rp 3.430,21 per kilogram
- Umur 24 Tahun: Rp 3.368,13 per kilogram
- Umur 25 Tahun: Rp 3.298,16 per kilogram
- Umur 26 Tahun: Rp 3.255,88 per kilogram
- Umur 27 Tahun: Rp 3.213,56 per kilogram
- Umur 28 Tahun: Rp 3.172,52 per kilogram
- Umur 29 Tahun: Rp 3.156,67 per kilogram
- Umur 30 Tahun: Rp 3.143,47 per kilogram
Penetapan harga ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi para petani kelapa sawit mitra plasma, sekaligus mendukung stabilitas industri perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.





