Harta Sekda Pekalongan Yulian Akbar Terungkap dalam OTT KPK Bersama Bupati Fadia

Belasan Pejabat dan Pihak Swasta Diamankan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pekalongan

Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan tangan (OTT) di wilayah Pekalongan yang berujung pada pengamanan 12 orang. Di antara yang diamankan adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Operasi ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi. Ke-12 orang yang diamankan berasal dari berbagai unsur, meliputi pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta. Seluruhnya telah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga Selasa malam (3/3/2026) pukul 21.00 WIB, belum ada penetapan tersangka secara resmi.

Kasus ini diduga kuat berawal dari dugaan praktik outsourcing atau alih daya yang dilakukan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Praktik outsourcing sendiri merupakan strategi bisnis di mana suatu perusahaan mengontrakkan sebagian operasional, tugas, atau penyediaan tenaga kerja kepada pihak ketiga atau vendor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus pada kegiatan inti bisnisnya. Umumnya, layanan outsourcing digunakan untuk pekerjaan yang bersifat penunjang, seperti kebersihan, keamanan, atau operasional call center.

Salah satu sosok penting yang terseret dalam pusaran OTT ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Profil Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar

Mohammad Yulian Akbar saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yulian lahir di Pekalongan pada tanggal 10 Juli 1975.

Riwayat Pendidikan

Perjalanan akademis Yulian Akbar menunjukkan komitmennya dalam bidang administrasi publik dan pemerintahan:

  • S2 Magister Administrasi Publik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
  • S1 Ilmu Pemerintahan, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.
  • SMA Negeri 1 Kedungwuni.
  • SMP Negeri 02 Pekalongan.
  • SD Negeri 01 Kedungwuni.

Riwayat Karier

Karier Yulian Akbar sebagian besar dihabiskan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia memulai perjalanannya di birokrasi dan secara bertahap menduduki berbagai posisi strategis.

Berikut adalah ringkasan perjalanan kariernya hingga dipercaya menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan:

  • Kepala Subbidang Pemerintahan BAPPEDA & PM Kabupaten Pekalongan (2009-2010).
  • Kepala Bidang Perekonomian dan Penanaman Modal BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2010-2011).
  • Kepala Bidang Kepemudaan DINPORAPAR Kabupaten Pekalongan (2011-2013).
  • Kepala Bidang Perekonomian BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2014-2016).
  • Kepala Bidang Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2016-2017).
  • Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2017-2020).
  • Kepala BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2020-2021).
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan (2021-Sekarang).

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2024, Mohammad Yulian Akbar tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 3.897.600.000.

Rincian kekayaannya meliputi:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 3.045.000.000
    • Tanah dan Bangunan seluas 132 m²/50 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp 600.000.000
    • Tanah dan Bangunan seluas 108 m²/40 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp 275.000.000
    • Tanah dan Bangunan seluas 108 m²/100 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp 750.000.000
    • Tanah dan Bangunan seluas 21 m²/21 m² di Kab/Kota Semarang, hasil sendiri: Rp 400.000.000
    • Tanah dan Bangunan seluas 148 m²/50 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp 370.000.000
    • Tanah dan Bangunan seluas 465 m²/100 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp 650.000.000
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 90.000.000
    • Mobil, Honda Jazz Tahun 2005, hasil sendiri: Rp 40.000.000
    • Motor, Honda Supra Fit Tahun 2004, hasil sendiri: Rp 2.000.000
    • Motor, Honda Solo Tahun 2021, hasil sendiri: Rp 23.000.000
    • Motor, Honda Solo Tahun 2022, hasil sendiri: Rp 25.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 32.000.000
  • Surat Berharga: Rp —- (tidak ada)
  • Kas dan Setara Kas: Rp 130.600.000
  • Harta Lainnya: Rp 600.000.000
  • Sub Total: Rp 3.897.600.000
  • Utang: Rp —- (tidak ada)
  • Total Harta Kekayaan: Rp 3.897.600.000

Penyelidikan lebih lanjut oleh KPK akan terus dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi yang melibatkan para pejabat dan pihak terkait ini. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik dan pengadaan barang serta jasa di pemerintahan daerah.

Pos terkait