Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMA di Belu, Salah Satunya Penyanyi Jebolan Indonesian Idol
Belu, Nusa Tenggara Timur – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur, secara resmi menahan Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota, yang lebih dikenal dengan nama Piche Kota (PK). Penahanan ini dilakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026, setelah PK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial AKT, yang baru berusia 16 tahun.
PK menyusul dua tersangka lain yang telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. Keduanya adalah Rival (R) dan Roy Mali (RM). Dengan penahanan PK, ketiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini kini telah berstatus tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi penahanan PK. “Untuk tersangka PK ditahan tadi siang sekitar pukul 13.00 WITA,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa pada Sabtu malam.
Proses penahanan terhadap ketiga tersangka ini tidak dilakukan secara serentak. Tersangka R adalah yang pertama kali ditahan, yaitu pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 22.18 WITA. Sementara itu, tersangka RM telah lebih dahulu berada dalam penahanan setelah berhasil ditangkap di Timor Leste pada Senin, 23 Februari 2026. Penangkapan RM di luar negeri ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antarnegara.
Pihak kepolisian menekankan komitmennya yang kuat dalam menangani kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur ini. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara.
“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Kasus ini menarik perhatian publik secara luas, terutama karena salah satu tersangka, Piche Kota (PK), dikenal sebagai penyanyi yang pernah mengikuti ajang Indonesian Idol Season 13. Keterlibatan figur publik dalam kasus kriminal seperti ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dan sorotan dari masyarakat.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual
Peristiwa yang membelit ketiga tersangka ini bermula pada Jumat, 9 Januari 2026. Menurut penjelasan Kapolres Belu, tersangka R diduga mengajak korban AKT untuk pergi berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam bernama Symponi, yang berlokasi di pusat Kota Atambua.
Kejadian dugaan kekerasan seksual pertama kali dilaporkan terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 Wita. Dalam keterangan yang diberikan, korban AKT kemudian dipapah oleh tersangka R bersama dengan PK, serta seorang saksi berinisial FS alias Mino. Mereka kemudian bergerak menuju Hotel Setia, yang terletak di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua. Di hotel tersebut, mereka masuk ke dalam kamar nomor 321.
Diduga kuat, di dalam kamar hotel itulah korban mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh ketiga tersangka. Peristiwa ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu antara 10 hingga 11 Januari 2026.
Setelah dugaan kekerasan seksual tersebut, tersangka RM dilaporkan sempat mengambil foto bersama korban. Foto tersebut kemudian beredar luas di media sosial, yang kemudian menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban.
Merasa terpukul dan tertekan akibat fotonya yang viral, korban AKT bersama dengan orang tuanya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu. Laporan resmi dibuat pada tanggal 13 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Belu segera bergerak cepat. Berbagai tahapan penyidikan dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi yang dianggap relevan dengan kasus ini. Para terlapor pun turut dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pada tanggal 2 Februari 2026, tersangka PK dan R telah menjalani pemeriksaan di Polres Belu. Namun, tersangka RM pada saat itu telah melarikan diri dan kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkembangan proses penyidikan yang terus berjalan, pada tanggal 19 Februari 2026, ketiga individu tersebut, yakni PK, R, dan RM, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan tersangka RM yang sempat melarikan diri ke Timor Leste akhirnya berhasil dilakukan pada tanggal 23 Februari 2026, berkat kerja sama dengan pihak berwenang di negara tetangga tersebut.
Kapolres Belu menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal-pasal hukum yang relevan untuk menjerat para pelaku. Dasar hukum yang digunakan antara lain Pasal 473 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
“Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menutup penjelasannya mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Penanganan kasus ini terus dipantau oleh publik, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang memadai. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.





