Imigrasi Tingkatkan Kewaspadaan di Bandara Internasional Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah proaktif dengan meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap eskalasi konflik militer yang memanas di kawasan Timur Tengah. Situasi ini telah memicu penutupan wilayah udara di beberapa negara kunci, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, yang secara langsung memengaruhi operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Dampak langsung dari penutupan wilayah udara ini mulai terasa pada operasional penerbangan. Hingga Sabtu, 28 Februari 2026, pukul 21.00 WIB, tercatat sedikitnya delapan penerbangan internasional mengalami pembatalan atau penundaan. Kejadian ini terpusat di tiga bandara utama Indonesia, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.
Pembatalan dan penundaan penerbangan ini berdampak pada ribuan penumpang. Total ada 2.228 penumpang yang terpengaruh, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI). Kondisi ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari pihak Imigrasi.
Langkah Cepat Ditjen Imigrasi: Penanganan Penumpang dan Kru
Menanggapi situasi genting ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa jajarannya telah bergerak cepat. Langkah-langkah penanganan segera diambil, termasuk pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang penerbangannya terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi Yusman.
Untuk memastikan kelancaran operasional dan pelayanan, Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh petugas Imigrasi di bandara. Instruksi ini mencakup beberapa poin krusial:
- Penyesuaian Penempatan Personel: Petugas Imigrasi akan disesuaikan penempatannya di area kedatangan dan keberangkatan internasional, mengikuti dinamika perubahan jadwal penerbangan yang terus berubah.
- Koordinasi Intensif: Dilakukan koordinasi yang erat dan berkelanjutan dengan otoritas bandara, maskapai penerbangan, serta instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk menyikapi setiap perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan secara efektif.
- Monitoring Berkelanjutan: Perkembangan situasi penerbangan akan terus dipantau secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang terpercaya. Hal ini penting untuk mendapatkan informasi terkini dan mengambil keputusan yang tepat.
Kebijakan Khusus: Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Bebas Biaya Overstay
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kemudahan bagi para penumpang yang terdampak, Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Surat edaran ini memberikan panduan kepada kantor-kantor imigrasi yang bertanggung jawab atas bandara.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi diinstruksikan untuk memberikan fasilitas Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Izin ini diberikan dengan masa berlaku maksimal 30 hari. Jika kondisi darurat masih berlanjut dan dibutuhkan, izin ini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, bagi orang asing yang mengalami kelebihan masa tinggal (overstay) akibat langsung dari kondisi pembatalan atau penundaan penerbangan ini, Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan pembebasan biaya. Orang asing tersebut akan dikenakan tarif biaya beban sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). Namun, untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini, mereka diwajibkan melampirkan surat keterangan atau deklarasi resmi dari Aviation Civil Authority, yang bisa berupa surat dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara.
Imbauan untuk Penumpang Internasional
Menutup keterangannya, Yuldi Yusman memberikan imbauan penting kepada seluruh penumpang internasional, terutama bagi mereka yang rute perjalanannya melibatkan transit di kawasan Timur Tengah. “Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” pungkasnya. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kebingungan dan memberikan kepastian bagi para pelancong di tengah situasi yang tidak menentu ini.





