Imigrasi Siagakan Layanan Darurat Bandara Antisipasi Gangguan Timur Tengah

Imigrasi Siaga Hadapi Dampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

Konflik militer yang meningkat di kawasan Timur Tengah telah memicu penutupan wilayah udara di beberapa negara kunci, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, dan Iran. Situasi ini menimbulkan dampak signifikan terhadap lalu lintas penerbangan internasional, termasuk yang menghubungkan Indonesia dengan dunia. Menanggapi eskalasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat untuk memastikan kelancaran pelayanan dan penanganan penumpang yang terdampak.

Hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional yang mengalami pembatalan atau penundaan di tiga bandara utama Indonesia: Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu. Akibatnya, sebanyak 2.228 penumpang harus menghadapi ketidakpastian jadwal perjalanan mereka. Rinciannya, 1.644 penumpang adalah Warga Negara Asing (WNA) dan 584 lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah antisipatif untuk meminimalkan gangguan. “Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (2/3/2026).

Strategi Penanganan Penumpang Terdampak

Untuk mengatasi situasi darurat ini, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajarannya di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional disesuaikan dengan dinamika penerbangan yang terus berubah. Koordinasi intensif juga dibangun dengan berbagai pihak, termasuk otoritas bandara, maskapai penerbangan, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk menyikapi setiap perubahan jadwal, rute, hingga pembatalan penerbangan secara efektif.

Pemantauan perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel untuk memastikan informasi yang akurat dan terkini.

Fasilitas Keimigrasian Khusus

Dalam penanganan penumpang yang terjebak akibat penutupan wilayah udara, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Surat edaran ini memberikan instruksi kepada kantor imigrasi yang berwenang di bandara untuk memberikan solusi keimigrasian yang memadai.

  • Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT):

    • Penumpang internasional yang terdampak akan diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
    • Masa berlaku ITKT ini adalah maksimal 30 hari.
    • Izin ini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan fleksibilitas bagi penumpang yang membutuhkan waktu lebih lama untuk mengatur kembali perjalanan mereka.
  • Tarif Beban Nol Rupiah untuk Overstay:

    • Bagi orang asing yang mengalami situasi overstay (melebihi batas waktu izin tinggal) akibat kondisi penutupan wilayah udara ini, tidak akan dikenakan biaya beban.
    • Tarif biaya beban ditetapkan sebesar Rp 0,00.
    • Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, penumpang diwajibkan melampirkan surat keterangan atau declaration dari otoritas yang berwenang, seperti Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara. Surat keterangan ini berfungsi sebagai bukti bahwa overstay terjadi bukan karena kelalaian penumpang, melainkan akibat situasi luar biasa.

Imbauan kepada Penumpang

Menyikapi situasi yang dinamis ini, Yuldi Yusman mengimbau kepada seluruh penumpang internasional, khususnya mereka yang rutenya melibatkan transit di kawasan Timur Tengah, untuk senantiasa proaktif. “Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” pungkasnya.

Langkah-langkah proaktif dari Ditjen Imigrasi ini diharapkan dapat meringankan beban penumpang yang terdampak, menjaga ketertiban di bandara, dan memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan lancar di tengah gejolak internasional.

Pos terkait