Pedagang Mi Ayam dan Bakso Jadi Korban Dugaan Penipuan Endorsement Influencer, Kronologi Lengkap Terungkap
Kisah pilu dialami oleh seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bekasi. Niat baik untuk memperkenalkan usaha baru melalui promosi daring justru berujung pada pengalaman pahit dugaan penipuan. Anggi Pamungkas (26), pemilik warung mi ayam dan bakso di Karangbahagia, mengaku menjadi korban penipuan endorsement oleh seorang influencer berinisial PS. Kasus ini pun dengan cepat menyebar di jagat maya, menarik perhatian publik dan memunculkan beragam reaksi.
Anggi, yang baru saja akan membuka usahanya, berharap kolaborasi dengan influencer dapat menjadi magnet bagi pelanggan di hari perdana pembukaan. Namun, harapan tersebut pupus ketika konten promosi yang dijanjikan tidak kunjung diunggah sesuai kesepakatan. Lebih menyakitkan lagi, dana sebesar Rp1 juta yang telah dibayarkan untuk jasa endorsement juga tidak kunjung dikembalikan, meskipun sempat ada janji untuk melakukan refund.
Pengalaman tak mengenakkan ini pertama kali diungkapkan oleh Anggi melalui unggahan di akun media sosial Threads. Cerita tersebut sontak menjadi viral, memicu rasa penasaran warganet untuk menelusuri lebih dalam kronologi lengkap dugaan penipuan yang menimpa pedagang mi ayam tersebut.
Awal Mula Kerjasama Hingga Kesepakatan Harga
Peristiwa ini bermula pada tanggal 23 Januari 2026. Anggi Pamungkas mengambil inisiatif untuk menghubungi influencer berinisial PS. Tujuannya sederhana: mengundang PS untuk hadir sekaligus mempromosikan acara grand opening usaha mi ayam dan baksonya yang dijadwalkan pada 29 Januari 2026. Anggi memilih PS karena ia menilai influencer tersebut memiliki jumlah pengikut yang signifikan di wilayah Cikarang dan sekitarnya, yang diharapkan dapat menjangkau calon pelanggan potensial.
Dalam percakapan awal, PS menetapkan tarif promosi sebesar Rp15 juta. Anggi mengaku terkejut mendengar nominal tersebut, yang dinilainya jauh melampaui kemampuan finansialnya sebagai seorang pelaku UMKM. Melalui proses negosiasi yang alot, tarif tersebut akhirnya mengalami penurunan. Awalnya menjadi Rp5 juta, lalu turun lagi menjadi Rp3 juta.
Dengan jujur, Anggi menyampaikan keterbatasan anggarannya, yaitu hanya Rp1 juta. Sungguh melegakan baginya ketika PS akhirnya menyetujui kerja sama promosi melalui platform TikTok dengan nilai tersebut. Kesepakatan pun tercapai, pembayaran sebesar Rp1 juta dilakukan, dan PS dijadwalkan hadir di lokasi usaha pada hari pembukaan.
Konten Promosi Mangkir, Janji Refund Menguap
Namun, masalah mulai muncul setelah acara grand opening selesai dilaksanakan. Konten promosi yang dijanjikan tak kunjung diunggah ke platform media sosial. Ironisnya, pada malam yang sama setelah kunjungannya, Anggi justru melihat PS mengunggah konten lain yang tidak ada kaitannya dengan usahanya, melainkan seputar topik banjir. Padahal, kesepakatan awal sangat jelas bahwa video promosi akan tayang di TikTok pada hari pembukaan.
Beberapa hari kemudian, PS memberikan alasan sakit sebagai kendala mengapa ia belum bisa mengunggah video promosi. Dalam komunikasinya, PS kemudian menawarkan solusi berupa pengembalian dana atau refund. Anggi menyetujui tawaran ini dengan harapan agar permasalahan dapat segera terselesaikan. Sayangnya, waktu terus berlalu, namun dana sebesar Rp1 juta yang telah dibayarkan tak kunjung diterima oleh Anggi.
Upaya Penagihan Berujung Kekecawaan
Merasa dirugikan dan mulai kehilangan kesabaran, Anggi mengaku telah melakukan upaya penagihan secara langsung. Ia mendatangi kediaman PS sebanyak lima kali untuk meminta pengembalian dana. Empat kunjungan pertama masih mendapatkan respons yang cenderung baik. Namun, pada kunjungan kelima, Anggi justru mengaku dihadapkan pada situasi yang sangat mengecewakan, yaitu diusir oleh orang tua PS.
Pengalaman pahit ini kian memperdalam kekecewaan Anggi. Ia merasa haknya sebagai konsumen telah diabaikan. Akhirnya, Anggi memutuskan untuk membagikan kisahnya ke media sosial, yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian banyak pihak.
Bukan Satu-Satunya Korban?
Dalam perkembangan kasus ini, Anggi mengungkapkan bahwa ia bukanlah satu-satunya yang mengalami kejadian serupa. Ia mengklaim bahwa setidaknya ada lima orang lain yang juga menjadi korban dengan pola penipuan yang hampir sama. Muncul kekhawatiran bahwa akan ada korban-korban baru jika masalah ini tidak ditangani dengan serius.
Pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Jerico Lavian Chandra, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait kasus dugaan penipuan ini. Meskipun demikian, kepolisian tetap membuka diri untuk memfasilitasi proses mediasi apabila memang diminta oleh para korban.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Sisera Apriani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang PS untuk hadir ke Kantor Resmob pada hari Sabtu, 28 Februari 2026. PS dilaporkan menyatakan kesediaannya untuk bertemu dengan para korban dan berjanji akan menyelesaikan kewajibannya. Ia beralasan bahwa kondisi sakit yang dialaminya sebelumnya menjadi penyebab keterlambatan responsnya.
Video Promosi Terlambat, Komunikasi Memburuk
Di tengah memanasnya polemik, PS akhirnya mengunggah video promosi grand opening usaha mi ayam Anggi. Video tersebut diunggah melalui akun Instagram dan TikTok pribadinya pada Sabtu, 28 Februari 2026. Namun, menurut Anggi, tindakan ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat.
Anggi menyayangkan pengunggahan video tersebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi sebelumnya. Ia juga mengaku tidak menerima permintaan maaf secara langsung dari PS. Lebih lanjut, Anggi mengungkapkan bahwa ia sempat menerima komentar bernada tidak menyenangkan melalui Instagram dan InstaStory dari PS.
Kondisi semakin memburuk ketika Anggi menyadari bahwa akun Instagram dan TikTok miliknya telah diblokir oleh PS setelah kasus ini menjadi viral. Ia hanya bisa memantau unggahan terbaru PS melalui akun lain yang baru dibuat.
Mediasi Masih Terkendala, Jalur Hukum Menanti
Meskipun pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi pertemuan dan mediasi, proses tersebut belum juga terlaksana hingga hari Senin, 2 Maret 2026. Kepolisian menegaskan bahwa mereka belum dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut karena belum adanya laporan resmi yang diajukan oleh para korban.
AKP Perida Sisera Apriani menekankan bahwa dalam kasus seperti ini, jalur hukum seharusnya menjadi opsi terakhir. Penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi prioritas utama apabila memungkinkan. Namun demikian, Polres Metro Bekasi memastikan kesiapan mereka untuk memberikan pendampingan hukum apabila korban memutuskan untuk menempuh jalur tersebut.
Saat ini, Anggi mengaku fokusnya bukan lagi sekadar pada pengembalian dana. Ia lebih mengharapkan adanya klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dari PS. “Kalau sekarang, kayaknya yang penting dia klarifikasi buat minta maaf, sudah masalah clear. Karena dari kemarin juga susah untuk minta uang refund-nya,” ujar Anggi, dikutip dari Kompas.com, Selasa, 3 Maret 2026.
Kisah Anggi Pamungkas ini menjadi pengingat bagi para pelaku UMKM untuk lebih berhati-hati dalam memilih mitra promosi, serta pentingnya mengutamakan kontrak yang jelas dan perlindungan hukum dalam setiap transaksi bisnis. Kasus ini masih terus menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.





