IRT Aceh Besar Gelapkan Mobil Rental, Tukar dengan Sabu

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Banda Aceh Terkait Penggelapan Mobil Rental, Ternyata Ditukar dengan Sabu

BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34), warga Montasik, Aceh Besar. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan penggelapan satu unit mobil rental yang disewanya sejak September 2025. Kejadian yang terungkap ini membawa fakta mengejutkan, di mana mobil yang digelapkan tersebut ternyata ditukar dengan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap NUR dilakukan oleh personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Selasa, 3 Maret 2026.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap inisial NUR, seorang ibu rumah tangga tadi siang,” ujar Iptu Erfan saat dikonfirmasi pada Selasa malam.

Kronologi Awal Penggelapan Mobil Rental

Kasus ini bermula pada bulan September 2025. Pelaku, NUR, merental sebuah mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BL 1843 LO. Mobil tersebut merupakan milik seorang korban bernama Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Pada saat merental, NUR beralasan akan menggunakan mobil tersebut untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe selama periode lima hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh NUR kepada pemiliknya.

Laporan Polisi dan Upaya Penyelidikan

Merasa dirugikan atas kejadian ini, korban Ziyauzzaki kemudian melaporkan peristiwa penggelapan tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan resmi dibuat dengan Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh, di bawah pimpinan Ipda Nazli Agustiar, segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka berupaya keras untuk melacak keberadaan pelaku dan mobil yang digelapkan.

Pengungkapan Fakta Mengejutkan: Mobil Ditukar Sabu

Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim akhirnya membuahkan hasil. Pelaku NUR berhasil diamankan di kawasan Lambhuk pada Selasa, 3 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap sebuah fakta yang sangat mengejutkan. Mobil Toyota Avanza Veloz milik korban ternyata telah ditukar oleh pelaku dengan narkoba jenis sabu. Jumlah sabu yang ditukar tersebut diperkirakan seberat satu ons. Pihak kepolisian mengidentifikasi pria berinisial IR (40), seorang warga Aceh Utara, sebagai pihak yang menerima mobil tersebut dan memberikan sabu kepada NUR.

“Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan mobil milik korban sekaligus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” jelas Iptu Erfan Gustiar.

Jerat Hukum dan Proses Lanjutan

Atas perbuatannya yang diduga melakukan penggelapan, pelaku NUR dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana penggelapan.

Saat ini, NUR telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Ia akan menjalani seluruh proses hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini, termasuk upaya pencarian mobil yang telah ditukar dengan narkoba tersebut.

Dampak dan Ancaman Hukuman

Penggelapan kendaraan bermotor merupakan tindak pidana yang serius dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi pemiliknya. Dalam kasus ini, pelaku tidak hanya menggelapkan aset milik orang lain, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba, yang merupakan ancaman serius bagi masyarakat.

Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 486 KUHPidana dapat berupa pidana penjara, tergantung pada beratnya perbuatan dan pertimbangan hakim dalam persidangan. Selain itu, keterlibatan dalam kasus narkoba juga dapat membawa konsekuensi hukum tersendiri yang lebih berat.

Polresta Banda Aceh berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayahnya, termasuk penggelapan dan peredaran narkoba, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyewakan kendaraan dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi.

Pos terkait