Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Diduga Gelapkan Mobil Rental, Tukar dengan Sabu
Seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34) yang merupakan warga Montasik, Aceh Besar, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap oleh personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan penggelapan mobil rental. Peristiwa ini bermula ketika NUR menyewa sebuah mobil Toyota Avanza Veloz berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1843 LO dari korban, Ziyauzzaki (34), yang beralamat di Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Penangkapan terhadap NUR dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada hari Selasa, 3 Maret 2026. Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar, penangkapan tersebut berhasil dilakukan oleh tim opsnal pada siang harinya.
Kronologi Kejadian Penggelapan Mobil Rental
Kasus ini berawal pada bulan September 2025. Pelaku, NUR, mendatangi korban dan bermaksud menyewa mobil Toyota Avanza Veloz tersebut. Ia beralasan akan melakukan perjalanan ke Lhokseumawe dan membutuhkan mobil tersebut selama lima hari. Korban yang percaya pun menyewakan mobilnya sesuai dengan kesepakatan.
Namun, setelah masa sewa berakhir dan jatuh tempo pengembalian mobil tiba, NUR tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya. Sikap mangkirnya ini menimbulkan kecurigaan korban.
Laporan Polisi dan Upaya Pencarian
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan mobilnya, korban Ziyauzzaki akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Banda Aceh. Laporan polisi dengan nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025 diajukan untuk menindaklanjuti kasus penggelapan ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh, di bawah pimpinan Ipda Nazli Agustiar, segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku serta mobil yang digelapkan. Setelah melalui proses pencarian yang intensif, tim opsnal akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di kawasan Gampong Lambhuk, Banda Aceh, pada tanggal 3 Maret 2026.
Motif Penggelapan: Pertukaran dengan Narkotika
Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku NUR mengungkap fakta yang mengejutkan. Terungkap bahwa mobil rental yang seharusnya dikembalikan itu ternyata telah ditukar dengan barang haram. Pelaku mengakui bahwa mobil Toyota Avanza Veloz tersebut telah digelapkan dan ditukarkan dengan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut pengakuan NUR, sabu-sabu yang diperolehnya memiliki berat sekitar satu ons. Transaksi pertukaran ini dilakukan dengan seorang pria berinisial IR (40) yang merupakan warga Aceh Utara. Pengungkapan motif ini menambah dimensi baru dalam kasus ini, yang kini juga melibatkan unsur peredaran narkotika.
Pengembangan Kasus dan Jerat Hukum
Saat ini, tim opsnal dari Satreskrim Polresta Banda Aceh masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Fokus utama pengembangan adalah untuk melacak dan menemukan kembali keberadaan mobil korban yang telah digelapkan oleh pelaku. Upaya ini penting untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh korban.
Terkait dengan perbuatannya, pelaku NUR dijerat dengan pasal pidana yang berlaku. Ia dikenakan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna menjalani proses hukum dan pengusutan lebih lanjut atas kasus penggelapan mobil rental yang berujung pada pertukaran dengan narkoba. Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.





