Istri Eks-Kapolres Bima dan Aipda Dianita Jalani Rehabilitasi Narkoba

Perkembangan Kasus Narkoba: Istri Mantan Kapolres Bima dan Anggota Polri Direkomendasikan Rehabilitasi

Penyelidikan mendalam terkait kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Dua nama baru kini muncul dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi setelah hasil tes laboratorium mengonfirmasi positif mengonsumsi MDMA (3,4-metilendioksi-metamfetamin), sebuah zat stimulan dan psikedelik yang populer dikenal sebagai ekstasi. Kedua individu tersebut adalah MA, istri dari AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Aipda Dianita (DA), seorang anggota Polri.

Keputusan rekomendasi rehabilitasi ini disampaikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap sampel rambut kedua individu tersebut melalui Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri menunjukkan adanya kandungan MDMA. MDMA sendiri merupakan salah satu jenis narkoba sintesis yang seringkali diasosiasikan dengan pesta dansa dan budaya rekreasi karena efek stimulan dan psikedeliknya.

Asesmen Terpadu Menjadi Landasan Rekomendasi Rehabilitasi

Sebelum rekomendasi rehabilitasi dikeluarkan, baik MA maupun Aipda DA telah menjalani serangkaian asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa hasil dari asesmen terpadu inilah yang menjadi dasar utama pengambilan keputusan. Tim asesmen tersebut menyimpulkan bahwa keduanya memang terindikasi sebagai pengguna narkotika. Berdasarkan kesimpulan tersebut, mereka direkomendasikan untuk mengikuti program rehabilitasi yang akan diselenggarakan di balai milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Proses rehabilitasi ini diharapkan dapat membantu individu yang bersangkutan untuk pulih dan kembali ke kehidupan normal, seraya memberikan efek jera dan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kronologi Pengungkapan Awal: Penggeledahan di Rumah Aipda Dianita

Terungkapnya keterlibatan MA dan Aipda DA berawal dari sebuah penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penggeledahan ini dilaksanakan di kediaman Aipda DA yang berlokasi di Tangerang pada malam hari tanggal 11 Februari 2026.

Dalam operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sebuah koper berwarna putih yang di dalamnya tersimpan berbagai jenis narkotika dan psikotropika. Penemuan ini menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya menyeret nama-nama lain dalam kasus ini.

Barang Bukti yang Ditemukan dalam Penggeledahan

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman Aipda DA sangat beragam dan menunjukkan skala peredaran yang cukup serius. Rincian barang bukti tersebut antara lain:

  • Sabu: Total berat sabu yang ditemukan mencapai 16,3 gram, terbagi dalam tujuh plastik klip kecil.
  • Ekstasi: Ditemukan sebanyak 49 butir pil ekstasi, ditambah dengan dua butir sisa pemakaian.
  • Alprazolam: Sebanyak 19 butir obat alprazolam turut disita.
  • Happy Five: Ditemukan dua butir pil Happy Five.
  • Ketamin: Seberat 5 gram ketamin juga menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan.

Semua barang bukti ini kemudian dibawa untuk dianalisis lebih lanjut guna kepentingan penyelidikan.

Koper Titipan AKBP Didik Putra Kuncoro

Hasil pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti yang ditemukan mengungkapkan fakta penting. Koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika tersebut diketahui merupakan titipan dari AKBP Didik Putra Kuncoro kepada Aipda Dianita. Fakta ini secara langsung menghubungkan mantan Kapolres Bima Kota tersebut dengan barang bukti narkotika yang ditemukan.

Peran MA dan Aipda Dianita dalam Kasus Ini

Terungkapnya peran MA dan Aipda Dianita dalam kasus ini bermula dari instruksi yang diberikan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro. Sekitar tanggal 6 Februari 2026, beberapa hari sebelum penggeledahan, MA dilaporkan menghubungi Aipda DA atas perintah AKBP Didik. Perintah tersebut adalah agar MA meminta Aipda Dianita untuk mengamankan koper yang saat itu berada di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang.

Aipda Dianita sendiri mengaku bahwa ia menjalankan permintaan tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya dari koper yang dititipkan kepadanya. Ia juga menyatakan tidak menolak perintah tersebut dengan mempertimbangkan adanya perbedaan pangkat antara dirinya dengan AKBP Didik saat itu, yang merupakan atasannya.

Status Hukum AKBP Didik Putra Kuncoro

Atas penemuan barang bukti narkotika dan psikotropika dalam koper yang dititipkannya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan kepemilikan barang-barang terlarang tersebut.

Selain terkait kepemilikan narkotika, AKBP Didik juga menghadapi jeratan hukum dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana. Ia diduga menerima dana sebesar Rp2,8 miliar dari jaringan narkoba, yang disalurkan melalui salah satu anak buahnya berinisial AKP M.

Secara etik, pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro juga telah berujung pada sanksi berat. Ia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh institusi Polri. Sejak tanggal 19 Februari 2026, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani seluruh proses hukum yang berlaku. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan serta efek jera yang kuat terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan penegak hukum.

Pos terkait