Kesiapan Pemprov Jabar dalam Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah signifikan dalam memastikan kesejahteraan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Sebanyak 23.366 PPPK paruh waktu dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dalam menyambut momen penting tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa alokasi anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran THR ini mencapai sekitar Rp60,8 miliar. Dana tersebut bersumber dari pos belanja barang dan jasa, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak para pegawainya. “Ya, mereka dapat (THR) dan Pemprov Jabar juga sudah menyiapkan anggarannya untuk 23.366 PPPK paruh waktu. Kalau dihitung total general yang disiapkan itu sekitar Rp60,8 miliar,” ujar Herman.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan lebih lanjut mengenai besaran THR yang akan diterima. Setiap PPPK paruh waktu akan mendapatkan THR yang setara dengan satu bulan gaji mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang dan selama Hari Raya Idul Fitri.
Mekanisme Pencairan dan Regulasi yang Menjadi Acuan
Meskipun kesiapan anggaran dan kepastian pemberian THR telah diumumkan, proses pencairan secara teknis masih menunggu terbitnya peraturan resmi dari pemerintah pusat. Dedi Supandi menegaskan bahwa Pemprov Jabar saat ini tengah menunggu regulasi yang mengatur mekanisme pemberian THR, yang seringkali juga disebut sebagai gaji ke-13. “Nanti ada aturan dulu dari Kementerian Keuangan yang mengatur pemberian THR atau yang biasa disebut gaji ke-13. Setelah ada aturan itu baru kita bikin turunannya, tertib administrasinya seperti itu,” jelasnya.
Proses ini merupakan prosedur standar dalam pengelolaan keuangan negara, di mana setiap kebijakan pencairan dana harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah regulasi dari Kementerian Keuangan diterbitkan, Pemprov Jabar akan segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan turunan dan memastikan tertib administrasi. Hal ini penting agar seluruh proses pencairan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Harapan dan Koordinasi Antar Lembaga
Dengan adanya kesiapan anggaran dan kepastian kebijakan, Pemprov Jabar berharap proses administrasi pencairan THR dapat berjalan dengan cepat begitu regulasi resmi diterbitkan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian, tetapi juga sebagai bentuk dukungan konkret bagi para PPPK paruh waktu dalam menyambut Hari Raya.
Selain itu, Pemprov Jabar juga terus mengintensifkan koordinasi dengan berbagai perangkat daerah terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembayaran THR dapat berlangsung secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi yang baik antar instansi diharapkan dapat mencegah potensi kendala administratif dan memastikan kelancaran proses pencairan hingga ke tangan para penerima.
Pemberian THR kepada PPPK paruh waktu ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan seluruh pegawainya, termasuk mereka yang bekerja dengan status perjanjian kerja paruh waktu. Diharapkan, tunjangan ini dapat memberikan kelegaan dan kebahagiaan tambahan bagi para PPPK paruh waktu beserta keluarganya dalam merayakan Idul Fitri.
Kesiapan Pemprov Jabar ini menjadi contoh komitmen dalam memastikan hak-hak kepegawaian terpenuhi, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat melalui pemberian tunjangan di momen-momen penting.





