Pemerintah telah merilis jadwal resmi mengenai libur sekolah yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, yang jatuh pada tahun 2026 Masehi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. SEB ini mengatur secara spesifik mengenai pembelajaran dan libur selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Jadwal Libur Idul Fitri 2026 yang Membentang Dua Pekan
Bagi seluruh siswa di jenjang sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, dan satuan pendidikan keagamaan, libur Idul Fitri 2026 akan dimulai pada Senin, 16 Maret 2026, dan berakhir pada Jumat, 27 Maret 2026. Dengan demikian, para siswa akan menikmati masa libur yang cukup panjang, yaitu selama dua pekan.
Isi dari SEB tersebut secara rinci menyebutkan bahwa periode libur bersama Idul Fitri mencakup tanggal-tanggal berikut:
* 16 Maret 2026 (Senin)
* 17 Maret 2026 (Selasa)
* 18 Maret 2026 (Rabu)
* 19 Maret 2026 (Kamis)
* 20 Maret 2026 (Jumat)
* 23 Maret 2026 (Senin)
* 24 Maret 2026 (Selasa)
* 25 Maret 2026 (Rabu)
* 26 Maret 2026 (Kamis)
* 27 Maret 2026 (Jumat)
Selama periode libur ini, para siswa diharapkan untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga besar serta masyarakat sekitar. Kegiatan ini dinilai penting untuk meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, dan persatuan di antara sesama.
Kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan yang disebutkan di atas akan kembali dilaksanakan secara normal pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Pengaturan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 1447 H
Selain libur Idul Fitri, SEB tersebut juga mengatur jadwal pembelajaran selama bulan Ramadhan. Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah menetapkan adanya periode pembelajaran mandiri di rumah pada awal bulan puasa.
Berdasarkan SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ, siswa diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga pada periode 18 hingga 21 Februari 2026.
Setelah periode pembelajaran mandiri tersebut, siswa akan kembali masuk ke sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Senin, 23 Februari 2026, hingga Sabtu, 14 Maret 2026. Selama rentang waktu ini, kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, dan satuan pendidikan keagamaan akan berjalan seperti biasa.
Pemanfaatan Waktu Selama Ramadhan
Pemerintah juga menekankan pentingnya memanfaatkan bulan Ramadhan tidak hanya untuk kegiatan akademis, tetapi juga untuk kegiatan yang bersifat spiritual dan pembentukan karakter. Selama bulan suci ini, siswa diharapkan untuk aktif dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk:
* Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
* Mengembangkan akhlak mulia.
* Melatih jiwa kepemimpinan.
* Melaksanakan kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Melalui pengaturan ini, pemerintah berharap agar momentum Ramadhan dan Idul Fitri dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh siswa untuk pertumbuhan diri, baik secara intelektual, spiritual, maupun sosial.





