Upaya Jambret Lansia Berujung Tertangkap: Pelaku Panik dan Coba Berpura-pura Menolong
Sebuah insiden percobaan penjambretan yang mengejutkan terjadi di Komplek Pakuwon, tepatnya di depan Gereja GKI Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (2/3/2026) siang. Seorang pria yang mengenakan jaket ojek online mencoba merampas barang berharga dari seorang lansia berinisial LSJ. Kejadian ini terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku dengan sigap menghentikan laju kendaraannya di dekat korban. Tak lama kemudian, ia berusaha menarik barang yang dibawa oleh lansia tersebut. LSJ, dengan gigih, berusaha mempertahankan miliknya. Namun, upaya perlawanan tersebut justru berujung pada dirinya yang terseret hingga akhirnya terjatuh dan pingsan. Meskipun telah terjadi tarik-menarik yang dramatis, pelaku tidak berhasil mengambil barang milik korban.
Pelaku Panik dan Kembali ke TKP dengan Identitas Palsu
Setelah melihat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri, pelaku yang panik dilaporkan kembali ke lokasi kejadian. Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, sebelum kembali ke tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sempat mengganti helm ojek online yang dikenakannya dengan helm lain.
“Pelaku berinisial BAS (28) warga Teluk Gong, Jakarta Utara. Jadi dia pura-pura menolong setelah berusaha menjambret barang milik korban. Dia panik korbannya pingsan,” tegas AKP Alexander saat dikonfirmasi pada Selasa (3/3/2026).
Polisi berpangkat balok tiga ini menambahkan bahwa pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga sekitar yang merasa curiga dengan gerak-geriknya yang mencurigakan.
Bukti CCTV Ungkap Identitas Pelaku
Kecurigaan warga terbukti benar setelah rekaman CCTV dibuka. Sepeda motor dan jaket yang dikenakan oleh BAS ternyata sama persis dengan yang terlihat dalam rekaman aksi penjambretan. Awalnya, pria kelahiran 1998 ini sempat mengelak dan menyangkal ketika dicurigai sebagai terduga pelaku oleh warga.
“Dia kan sempat ganti helm, awalnya saat beraksi helm Ojol, pas pura-pura nolong pakai helm biasa. Kami tunjukin beberapa rekaman CCTV dan akhirnya dia mengakui perbuatannya,” jelas AKP Alexander, seorang alumni Akpol tahun 2017.
Motif Pelaku: Kebutuhan Lebaran dan Pengakuan Khilaf
Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku BAS mengaku bahwa ia melakukan perbuatannya karena khilaf. Motif utamanya adalah kebutuhan mendesak untuk membeli baju lebaran. Ia mengungkapkan bahwa ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yang kemudian mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.
Isi tas kecil yang dibawa oleh korban LSJ meliputi:
* Dua unit ponsel
* Kartu e-money
* Kunci rumah
* Uang tunai sebesar Rp 891.000
* Uang koin dalam jumlah kecil
Barang Bukti yang Disita
Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aksi kejahatan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain:
* Sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi B 4285 UGA
* Helm ojek online
* Helm motif hitam
* Sandal
* Jaket ojek online yang sesuai dengan rekaman CCTV
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya yang dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan, pelaku BAS dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan, dan ancaman hukumannya sangat berat, yaitu kurungan penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di ruang publik dan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.





