Pengungkapan Jaringan Timah Ilegal di Belitung: 16 Ton Diamankan, Modus Penyelundupan ke Malaysia Terbongkar
Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bangka Belitung, Polres Belitung, Polres Belitung Timur, dan Polsek Kelapa Kampit berhasil menggerebek sebuah lokasi pengolahan bijih timah ilegal di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur. Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu, 28 Februari 2026, ini merupakan pengembangan dari penangkapan 16 ton pasir timah di Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Penggerebekan di Belitung Timur ini menunjukkan adanya modus operandi yang berbeda dibandingkan dengan operasi serupa yang telah dilakukan sebelumnya di Kabupaten Bangka Selatan. Di lokasi pengolahan di Belitung Timur, petugas menemukan peralatan pemurnian bijih timah ilegal, termasuk meja goyang. Para pelaku diduga mengolah bijih timah yang diperoleh dari penambang lokal, kemudian mengirimkannya ke Pantai Seliu di Kecamatan Membalong untuk selanjutnya diselundupkan ke Malaysia.
Dalam operasi penindakan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 ton pasir timah. Langkah penegakan hukum tidak berhenti di situ. Tim gabungan melanjutkan dengan penggeledahan di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Senyubuk, Kelapa Kampit. Ruko ini diduga kuat berfungsi sebagai pusat administrasi dan lokasi penimbangan timah ilegal.
Ruko Menjadi Pusat Administrasi dan Penimbangan
Di dalam ruko yang terbilang sempit tersebut, petugas menemukan sebuah timbangan berukuran besar dan berbagai dokumen transaksi penting. Dokumen-dokumen ini berupa bon pembelian dan nota yang secara rinci memetakan aliran timah, mulai dari para penambang hingga sampai ke ruko tersebut. Temuan ini menjadi kunci penting yang mengungkap jalur distribusi timah ilegal, yang kemudian dialirkan menuju meja goyang untuk pemurnian sebelum akhirnya diselundupkan ke Malaysia.
Brigjen Pol Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa operasi di Belitung Timur ini merupakan tindak lanjut dari kasus penangkapan di Batam, namun memiliki jaringan dan modus operandi yang unik dan berbeda dari kasus di Bangka Selatan. “Kasus di Belitung memiliki jaringan dan modus sendiri,” ujar Brigjen Irhamni pada Sabtu (28/2).
Hingga berita ini ditulis, tujuh orang tersangka telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Para tersangka ini meliputi pengelola utama jaringan penyelundupan timah ilegal tersebut serta awak kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Selain itu, pengawasan terhadap jalur distribusi timah akan semakin diperketat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas serupa yang mereka temui di lingkungan masing-masing.
Operasi ini semakin menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Belitung harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional, serta untuk meminimalkan risiko penyelundupan yang merugikan negara.
Lonjakan Harga di Pasar Gelap Malaysia Memicu Penyelundupan
Brigjen Irhamni mengungkapkan bahwa pemilik sekaligus pengelola lokasi pengolahan timah ilegal yang diidentifikasi dengan inisial A, diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan mitra resmi. Namun, ia diduga memanfaatkan posisinya tersebut untuk melakukan praktik penyelundupan timah. “Saudara A ini adalah karyawan atau kerja sama dengan PT Bumi Energi ataupun PT ABS,” jelas Irhamni.
Para pelaku diduga membeli pasir timah dari penambang lokal dengan harga yang relatif murah, yaitu sekitar Rp180.000 per kilogram. Setelah berhasil diselundupkan dan masuk ke pasar gelap di Malaysia, harga pasir timah tersebut melonjak drastis menjadi sekitar Rp900.000 per kilogram.
“Selisih harga inilah yang memicu aksi penyelundupan masif. Kerugian negara yang dialami masyarakat Bangka Belitung mencapai Rp720.000 per kilogram,” papar Irhamni, menyoroti besarnya kerugian finansial yang timbul akibat praktik ilegal ini.
Berdasarkan hasil investigasi awal, jaringan penyelundupan ini diduga telah melakukan empat kali pengiriman, dengan masing-masing pengiriman diperkirakan mencapai 15 ton. Dengan demikian, total timah yang berhasil diselundupkan diperkirakan mencapai angka 60 ton.
Lonjakan harga timah di pasar global yang tercatat di London Metal Exchange (LME) menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya permintaan di pasar gelap, terutama di Malaysia. “Para pemain tergiur selisih harga yang sangat tinggi,” imbuh Irhamni, menjelaskan motivasi para pelaku.
Meja Goyang dan Ruko: Bagian dari Jaringan Operasional
Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, Polres Belitung, Polres Belitung Timur, dan Polsek Kelapa Kampit bergerak cepat dan terkoordinasi untuk menggerebek lokasi pengolahan timah ilegal yang menggunakan alat meja goyang. Saat petugas tiba di lokasi, peralatan yang ada tertata rapi, namun sedang tidak beroperasi.
“Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal,” tegas Irhamni mengenai tujuan operasi ini.
Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku ini terbilang berlapis dan terorganisir. Dimulai dari pengumpulan bijih timah yang berasal dari tambang ilegal, kemudian dimurnikan di lokasi-lokasi yang tersembunyi. Selanjutnya, timah tersebut dikirimkan melalui jalur darat menuju Pantai Seliu di Kecamatan Membalong, dan selanjutnya diangkut menggunakan kapal nelayan menuju Malaysia.
Penggerebekan dilanjutkan ke sebuah ruko di Desa Senyubuk yang dicurigai sebagai pusat administrasi dan penimbangan timah ilegal. Di dalam ruko tersebut, tim kepolisian menemukan peralatan penimbangan berupa timbangan besar serta tumpukan pasir timah yang siap untuk diolah atau dikirim.
Temuan yang paling krusial adalah dokumen-dokumen berupa bon transaksi. Dokumen-dokumen ini sangat membantu para penyidik dalam memetakan seluruh jaringan pemasok, mulai dari hulu (penambang) hingga hilir (penyalur). “Ini sangat penting karena menunjukkan sumber pasir timah berasal dari mana dan dibeli dari siapa,” jelas Irhamni.
Dari ruko ini, alur distribusi timah menjadi sangat jelas. Setelah dilakukan penimbangan dan pencatatan administrasi, timah tersebut dibawa ke meja goyang untuk proses pemurnian lebih lanjut, sebelum akhirnya diselundupkan melalui jalur laut menuju Malaysia.
Aktivitas ilegal ini diduga memanfaatkan masa transisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang belum terbit, sehingga memberikan celah bagi para pelaku untuk beroperasi. Kehadiran dua Kapolres dalam operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antar-satuan kepolisian dalam upaya menutup ruang gerak jaringan ilegal ini secara efektif.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, mulai dari pasir timah hingga dokumen-dokumen transaksi, telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk pengelola jaringan dan awak kapal yang terlibat dalam pengangkutan.
Imbauan untuk Masyarakat: Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Brigjen Irhamni menekankan kembali komitmen pihaknya untuk melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini, baik itu para penambang ilegal maupun pihak-pihak yang memfasilitasi terjadinya penyelundupan. Pengawasan terhadap seluruh alur distribusi timah kini akan dilakukan secara lebih ketat, termasuk peningkatan patroli di area pantai-pantai terpencil yang berpotensi digunakan sebagai jalur penyelundupan.
Irhamni juga secara khusus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu dan tidak takut untuk melaporkan setiap aktivitas serupa yang mereka temui di lingkungan sekitar. “Laporkan segera kepada Kapolres Belitung Timur atau pihak kepolisian terdekat. Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara kolaboratif,” tegasnya.
Operasi penindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri tambang untuk senantiasa mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga seluruh jaringan penyelundupan timah ilegal ini dapat dilumpuhkan, demi memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam Bangka Belitung dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau negara lain.





