Jaringan Uang Palsu Klaten: Belajar Cetak Rupiah dari YouTube

Jaringan Uang Palsu Berkualitas Tinggi Dibongkar: Rp 300 Juta Disita, Empat Pelaku Diringkus

Klaten – Jaringan pengedar uang palsu yang memproduksi uang pecahan Rp 100 ribu dengan kualitas menyerupai asli berhasil dibongkar oleh Kepolisian Resor Klaten. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026, empat orang pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Klaten dan Garut. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti uang palsu senilai total Rp 300 juta.

Awal Mula Pengungkapan: Laporan dari Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi uang palsu yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Prambanan, Klaten. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Kepolisian Resor Klaten segera melakukan penyelidikan.

“Pada hari Jumat, 27 Februari 2026, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pertama dengan inisial SH (49) dan A (48),” ujar Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Klaten. Kedua pelaku yang diamankan di awal ini diketahui berasal dari Kabupaten Ciamis.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil menyita uang palsu sebanyak 151 lembar pecahan Rp 100 ribu, yang jika ditotal senilai Rp 15,1 juta. Menurut keterangan Kapolres, uang palsu tersebut rencananya akan dijual kepada para pembeli.

Pengembangan Kasus Menuju Garut: Penggerebekan Rumah Produksi

Setelah berhasil mengamankan dua pelaku awal, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa pembuat uang palsu tersebut. Tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan pencarian ke wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi produksi.

“Ketika kita melaksanakan pengembangan ke wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, kita mengamankan dua orang tersangka lain,” terang AKBP Moh. Faruk Rozi. Dua pelaku tambahan ini adalah ND (45) yang berasal dari Tasikmalaya dan MYD (42) dari Bandung. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang ternyata dijadikan sebagai lokasi produksi uang palsu.

Saat penggerebekan di rumah produksi tersebut, mesin cetak diketahui masih dalam keadaan menyala. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.300 lembar, dengan nilai total mencapai Rp 130 juta. Uang yang dicetak oleh para pelaku adalah uang edisi terbitan tahun 1999.

Modus Operandi Produksi: Keterampilan dari Media Sosial

Kapolres Klaten menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini bukanlah residivis. Namun, mereka memiliki kemampuan khusus dalam memproduksi uang palsu dengan kualitas yang cukup tinggi. Keterampilan ini ternyata mereka pelajari melalui berbagai tayangan di YouTube dan media sosial.

“Untuk sablonnya ini untuk menimpa emboss (efek timbul) nya. Jadi apabila disinari UV itu timbul dari sablonannya itu,” jelas Kapolres mengenai teknik yang digunakan. “Hampir-hampir mirip atau menyerupai uang asli,” tambahnya, menekankan kualitas uang palsu yang mereka produksi.

Selain uang pecahan Rp 100 ribu edisi terbaru, kelompok ini juga memproduksi uang kuno pecahan Rp 100 ribu. Uang kuno palsu ini diduga kuat dijual kepada para kolektor atau bahkan digunakan dalam praktik-praktik tertentu yang bersifat mistis, seperti kepercayaan untuk “menggandakan uang” yang seringkali menyesatkan.

Dalam penggerebekan di rumah produksi tersebut, selain uang palsu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting lainnya. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dua unit komputer
  • Satu unit printer
  • Alat emboss
  • Alat potong
  • Bahan baku kertas
  • Alat sablon
  • Beberapa unit telepon genggam

Secara keseluruhan, total uang palsu yang berhasil disita oleh petugas dari jaringan ini mencapai 3.556 lembar, dengan nilai nominal mencapai Rp 300 juta.

Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman Berat

Motif utama para tersangka dalam melakukan kejahatan ini adalah faktor ekonomi. Mereka berupaya memperoleh keuntungan finansial yang besar dengan cara menjual uang palsu yang mereka produksi. Penjualan dilakukan baik secara daring maupun melalui pertemuan langsung dengan para pembeli.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan (2) jo Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal yang menanti para pelaku adalah hukuman penjara selama 15 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama dengan semakin canggihnya teknik pemalsuan yang digunakan oleh para pelaku kejahatan. Penting untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima, terutama dalam transaksi tunai.

Pos terkait