Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Atambua: Jebolan Indonesian Idol dan Dua Rekannya Jadi Tersangka
Kasus yang menggemparkan Atambua, Nusa Tenggara Timur, akhirnya memasuki babak baru. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Belu secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial AC (16). Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, atau yang akrab disapa Piche Kota (23), yang ternyata merupakan jebolan dari ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang komprehensif pada 19 Februari 2026 di Polres Belu. Selain Piche Kota, dua rekan lainnya yang juga terseret dalam kasus ini adalah Roy Mali dan Rival.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangannya pada Sabtu (21/2/2026), menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu,” ujar AKBP Gede Eka Putra Astawa.
Proses penanganan perkara ini tidak berjalan sendiri. Unit PPA Satreskrim Polres Belu menangani kasus ini dengan berkoordinasi erat bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendapatkan asistensi langsung dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, terutama mengingat korban masih di bawah umur.
Bukti-Bukti yang Menguatkan Penetapan Tersangka
Proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara gegabah. Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang dianggap sah dan memenuhi syarat minimal berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Tahapan penanganan perkara meliputi serangkaian langkah investigasi yang cermat, di antaranya:
- Pemeriksaan Saksi: Melibatkan keterangan dari berbagai pihak yang relevan dengan kejadian untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
- Pemeriksaan Ahli: Menggali keterangan dari para ahli untuk memperkuat analisis terhadap bukti-bukti yang ditemukan.
- Pengumpulan Alat Bukti: Meliputi berbagai jenis bukti, seperti:
- Surat: Dokumen-dokumen resmi yang berkaitan dengan kejadian atau para pihak.
- Barang Bukti: Objek fisik yang ditemukan di lokasi kejadian atau terkait dengan tindak pidana.
- Bukti Elektronik: Data digital yang dapat memberikan petunjuk penting terkait kronologi dan pelaku.
Pelaksanaan gelar perkara menjadi dasar yang kuat bagi kepolisian dalam menentukan status hukum ketiga pria tersebut. Mekanisme ini mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan. “Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” jelas AKBP Gede Eka Putra Astawa.
Kronologi Dugaan Tindak Pidana
Peristiwa yang sangat disayangkan ini diduga terjadi pada tanggal 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel yang berlokasi di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu. Korban, siswi SMA berinisial AC yang baru berusia 16 tahun, menjadi korban dari dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Setelah kejadian yang memilukan tersebut, orang tua korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Belu pada tanggal 13 Januari 2026. Laporan tersebut secara resmi mencatat tiga nama terlapor, yaitu Piche Kota, Rival, dan Roy Mali, yang kini semuanya telah berstatus sebagai tersangka.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjalankan proses hukum ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mengingat status korban yang masih di bawah umur, penanganan kasus ini mendapat perhatian khusus dan asistensi langsung dari Polda NTT sebagai lembaga pembina fungsi. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban dan penegakan keadilan yang sejati.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Polres Belu dan Polda NTT terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.





