Jebolan Indonesian Idol Tersangka Rudapaksa Siswi SMA

Jebolan Indonesian Idol Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di NTT

Seorang jebolan ajang pencarian bakat bergengsi, Indonesian Idol, yang dikenal dengan nama Piche Kota, kini menghadapi jerat hukum serius. Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, nama aslinya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban dalam kasus ini adalah seorang siswi SMA yang masih berusia 16 tahun.

Penyanyi yang berhasil menembus enam besar (Top 6) Indonesian Idol Musim ke-13 tahun 2025 ini tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang rekannya yang memiliki inisial RM dan RS. Konfirmasi mengenai penetapan tersangka ini datang langsung dari Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyatakan bahwa penyidik telah menyelesaikan tahap pengumpulan alat bukti dan berdasarkan hasil temuan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Piche Kota. “Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ungkap Kapolres Belu.

Proses penyidikan ini melibatkan pengumpulan berbagai macam barang bukti. Di antara barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah dokumen-dokumen terkait, bukti-bukti elektronik yang relevan, serta hasil pemeriksaan medis terhadap korban yang tertuang dalam visum et repertum. Lebih lanjut, polisi juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian integral dari rangkaian proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, perkembangan lebih lanjut menunjukkan bahwa Piche Kota beserta dua tersangka lainnya dinilai kurang kooperatif. Mereka dilaporkan tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh pihak penyidik tanpa memberikan keterangan atau alasan yang memadai. Sikap ini tentu saja menambah kompleksitas dalam penanganan kasus ini.

Profil Piche Kota: Dari Panggung Indonesian Idol ke Pusaran Hukum

Piche Kota, yang nama aslinya Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, lahir di Atambua, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 4 Februari 2002. Namanya mulai meroket dan dikenal luas oleh publik Tanah Air berkat penampilannya yang memukau di ajang Indonesian Idol 2025. Dengan bakat vokalnya yang mumpuni, ia berhasil memikat hati para juri dan penonton, hingga akhirnya menempatkan dirinya di posisi enam besar (Top 6).

Keberhasilannya di panggung Indonesian Idol membuka pintu karier profesionalnya di industri musik. Setelah ajang tersebut berakhir, Piche Kota mendapatkan kontrak rekaman dari Universal Music Indonesia bersama dengan beberapa finalis lainnya. Ini menandai awal dari perjalanan kariernya sebagai seorang musisi profesional.

Selama meniti kariernya, Piche Kota telah mencatatkan beberapa karya penting. Salah satunya adalah lagu kolaborasi yang ia nyanyikan bersama musisi ternama, Yovie Widianto. Lagu yang berjudul “Pada Satu Cinta” ini merupakan sebuah karya daur ulang dari lagu legendaris milik almarhum Glenn Fredly.

Puncak apresiasi terhadap karya solonya datang pada bulan Oktober 2025, ketika Piche Kota merilis single perdananya yang bertajuk “Bahagia Lagi”. Lagu ini mendapatkan sambutan yang luar biasa dari para pendengar musik. Di platform streaming musik Spotify, “Bahagia Lagi” berhasil mencatat lebih dari 53 juta kali pemutaran. Angka ini mengantarkan Piche Kota memiliki basis pendengar bulanan yang signifikan, mencapai sekitar 8,9 juta pendengar. Popularitas yang diraihnya melalui karya-karya tersebut kini berbenturan dengan isu hukum yang sedang dihadapinya.

Pos terkait