Satlantas Polresta Balikpapan Berantas Balap Liar di Kebun Sayur
BALIKPAPAN – Upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas terus digalakkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan. Pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026, petugas gabungan dikerahkan untuk menertibkan aksi balap liar yang kerap meresahkan di kawasan Kebun Sayur. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari, ini melibatkan belasan personel dan berlangsung sejak pukul 06.00 Wita.
Penertiban ini merupakan respons terhadap maraknya laporan mengenai aktivitas balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Tim Satlantas menyisir area yang sering dijadikan arena balap ilegal, memberikan peringatan, serta menindak para pelanggar aturan lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi balap liar berhasil diamankan oleh petugas. Ketiga individu tersebut masing-masing berinisial A (19 tahun), MAS (15 tahun), dan FM (16 tahun). Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa ketiganya tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor yang mereka kendarai.
- A (19 tahun), seorang warga Penajam, mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi KT 2868 YV. Saat penertiban, ia tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).
- MAS (15 tahun), diketahui merupakan warga Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Ia tertangkap mengendarai sepeda motor bernomor polisi B 4417 IT tanpa membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
- FM (16 tahun), berdomisili di Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, juga terjaring dalam penertiban karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan. Sepeda motor yang dikendarainya bernomor polisi KT 3719 LF.
Imbauan dan Penegasan Hukum
Kompol M.D. Djauhari menegaskan bahwa penertiban balap liar ini adalah bagian integral dari upaya Satlantas Polresta Balikpapan dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di seluruh wilayah kota. Beliau menekankan bahwa aksi balap liar bukan hanya pelanggaran serius terhadap undang-undang lalu lintas, tetapi juga merupakan tindakan ceroboh yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain yang tidak bersalah.
Menjelang dan selama bulan Ramadan, Kompol Djauhari secara khusus mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama para remaja, untuk tidak terlibat dalam kegiatan balap liar. Beliau menyarankan agar momentum bulan suci ini diisi dengan kegiatan yang lebih positif dan bernilai ibadah.
“Di bulan Ramadan ini sebaiknya lebih banyak diisi dengan kegiatan ibadah daripada melakukan balap liar yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli rutin dan melakukan penertiban di berbagai titik rawan yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar kegiatan ilegal tersebut tidak terus berkembang dan meresahkan masyarakat.
Selama berlangsungnya kegiatan penertiban pada Sabtu pagi tersebut, situasi keamanan, ketertiban masyarakat, serta arus lalu lintas di wilayah Balikpapan terpantau tetap aman dan kondusif.
Kasus Sebelumnya: Penangkapan Joki Balap Liar
Perlu dicatat bahwa penertiban di Kebun Sayur bukanlah satu-satunya upaya Satlantas Polresta Balikpapan dalam memberantas balap liar. Pada hari sebelumnya, Jumat, 27 Februari 2026, Satlantas Polresta Balikpapan juga berhasil mengamankan seorang joki balap liar. Penangkapan ini dilakukan setelah beredarnya video aksi balap liar di media sosial yang menarik perhatian publik dan kepolisian.
Joki yang diamankan saat itu berinisial MR, bersama dengan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi ilegal tersebut. Kendaraan yang diamankan diketahui milik seseorang berinisial A.
Saat tim patroli Satlantas tiba di lokasi kejadian, dua unit sepeda motor lainnya yang terlibat dalam balap liar tersebut berhasil melarikan diri.
“Tim khusus Satlantas mengamankan satu unit kendaraan bersama jokinya yang terlibat balap liar. Saat mobil patroli terlihat, dua motor lainnya berhasil lolos,” ujar Kompol M.D. Djauhari.
Barang bukti berupa kendaraan yang diamankan kini telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus balap liar ini. Upaya penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas aktivitas yang membahayakan dan melanggar hukum di Kota Balikpapan.





