Junaedi Saibih Bebas Murni dari Segala Tuntutan dalam Kasus Suap Ekspor CPO
JAKARTA – Advokat sekaligus akademisi hukum, Junaedi Saibih, akhirnya menghirup udara bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan bebas atas dirinya pada Selasa, 3 Maret 2026. Keputusan ini mengakhiri rangkaian persidangan yang menjerat Junaedi dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) korporasi.
Majelis hakim menyatakan bahwa Junaedi Saibih tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lebih lanjut, majelis hakim juga menegaskan bahwa Junaedi tidak pernah melakukan perjalanan ke Singapura untuk menggelar rapat dengan Wilmar Group Singapura, yang disebut sebagai pihak prinsipal dalam perkara ini.
Ketua majelis hakim, Efendi, dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan, “Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum.”
Mendengar vonis yang membebaskannya, Junaedi Saibih langsung bangkit dari kursi terdakwa dan meneteskan air mata. Ia kemudian melakukan sujud syukur sebagai ungkapan terima kasih atas keadilan yang dirasakannya. “Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tegas hakim.
Putusan bebas ini juga berarti gugurnya tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Junaedi dicabut profesi advokatnya dan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dosen di Universitas Indonesia (UI). Hakim Efendi menjelaskan, “Menimbang bahwa karena terdakwa dibebaskan maka tuntutan penuntut umum gugur dengan sendirinya.”
Suasana haru menyelimuti ruang sidang. Ayah Junaedi, Hadi Saibih, terlihat tak kuasa menahan tangis di bangku pengunjung. Kakaknya, Susi Purwosari Saibih, yang turut hadir, juga menangis haru. Begitu pula dengan istri Junaedi, Cucu Asmawati, yang tak mampu menahan kebahagiaan hingga menitikkan air mata. “Alhamdulillah, masih ada keadilan,” ungkap Cucu usai persidangan.
Junaedi Saibih menyatakan menerima putusan bebas tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis ini. Sebelumnya, JPU menuntut Junaedi dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Latar Belakang Junaedi Saibih: Akademisi dan Praktisi Hukum
Junaedi Saibih, S.H., M.Si., LL.M., adalah sosok yang dikenal sebagai advokat dan akademisi hukum. Ia merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) pada bidang studi Hukum Acara. Junaedi lahir di Jakarta pada 12 Juni 1979.
Perjalanan pendidikannya dimulai di FH-UI, tempat ia menyelesaikan studi S-1 pada September 2001. Sejak jenjang akhir kuliah, Junaedi aktif dalam dunia peradilan dengan mendirikan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) pada 27 Oktober 2000.
Pada tahun 2005, ia meraih gelar Magister Sains (M.Si.) setelah menyelesaikan studi Kajian Wilayah Eropa di Program Pascasarjana UI. Kehausannya akan ilmu hukum membawanya melanjutkan studi Master of Laws (LL.M.) di University of Canberra, Australia, pada periode 2007–2008, yang didukung oleh beasiswa Australian Development Scholarship Awards.
Tak berhenti di situ, Junaedi juga aktif mengikuti program-program internasional. Pada tahun 2009, ia mendapatkan beasiswa untuk mengikuti Summer University Program tentang Etika dan Hak Asasi Manusia di Central European University (CEU), Budapest, Hungaria, dengan sponsor dari Public Interest Law Institute (PILI) Columbia University.
Kiprahnya di dunia akademik semakin mengukuhkannya sebagai seorang ahli. Pada tahun 2017, ia berkesempatan menjadi Research Fellow di Asian Law Institute, National University of Singapore (NUS). Setahun kemudian, pada 2018, ia menjadi Teaching Fellow di Mykolo Romerio University, Lithuania, melalui program Erasmus+ Teaching Mobility.
Junaedi juga telah menempuh Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lemhannas RI pada tahun 2022. Sejak dekade 2020-an, ia dikenal aktif mempublikasikan karya-karya ilmiah di bidang hukum, Hak Asasi Manusia, dan peradilan.
Kronologi Kasus yang Melilit Junaedi Saibih
- 2025: Junaedi Saibih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dikenal sebagai pengacara yang menangani sejumlah kasus hukum besar.
- 3 Maret 2026: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis bebas Junaedi Saibih dari segala dakwaan. Putusan ini mencakup perkara dugaan suap terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan). Hakim menilai tidak ada bukti meeting of mind dalam dugaan suap, dan tindakan Junaedi dianggap sebagai upaya pembelaan non-litigasi terhadap kliennya.
Rincian Dakwaan dalam Perkara Ekspor CPO
Dalam perkara ini, Junaedi Saibih didakwa bersama advokat Marcella Santoso, serta pengacara Ariyanto Bakri dan Muhammad Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group.
Dakwaan utama menyebutkan bahwa Marcella Santoso diduga memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada majelis hakim. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi putusan agar menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Menurut jaksa, uang suap tersebut diberikan Marcella melalui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Pemberian uang dilakukan dalam dua tahap.
Selanjutnya, uang tersebut dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, diduga menerima Rp 9,5 miliar, sementara Hakim Anggota Agam Syarif Baharudin dan Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom masing-masing diduga menerima Rp 6,5 miliar. Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan juga disebut turut menerima bagian dari uang suap tersebut, masing-masing Rp 15,7 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Jaksa menegaskan bahwa pemberian uang suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara yang sedang diadili, agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Selain dakwaan suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).





