Kang DS Pimpin Rakor Penataan Desa, Tegalluar Disiapkan Jadi Kecamatan KCIC

Revitalisasi Wilayah dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung tengah menghadapi gelombang transformasi signifikan yang berfokus pada penataan wilayah strategis dan penguatan sistem pemerintahan desa. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS, memimpin langsung serangkaian rapat koordinasi untuk memastikan kelancaran proses ini. Agenda utama mencakup penataan desa serta persiapan krusial untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di sejumlah wilayah.

Pertemuan strategis ini diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati, Komplek Pemkab Bandung, Soreang, pada Senin, 2 Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kang DS secara khusus menyoroti perkembangan pesat Kawasan Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC). Kawasan ini diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi baru yang vital bagi Kabupaten Bandung. Salah satu langkah konkret yang diumumkan adalah kesiapan untuk membentuk Kecamatan Tegalluar. Pembentukan kecamatan baru ini diharapkan akan semakin memperkuat posisi Tegalluar sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi, terutama yang terintegrasi langsung dengan fasilitas stasiun KCIC.

Kawasan strategis di sekitar KCIC ini memiliki luasan mencapai 3.600 hektare. Pengembangannya merupakan hasil dari kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan integrasi lima wilayah kecamatan yang ada. Pendekatan ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh aspek pengembangan kawasan berjalan sinergis dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Jaminan Legalitas dan Akuntabilitas dalam Setiap Tahapan

Bupati Dadang Supriatna menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses penataan wilayah dan pemilihan kepala desa. “Seluruh proses dipastikan akan melalui audit Inspektorat untuk menjamin legalitas dan kepastian hukum,” ujar Kang DS, menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah potensi masalah di kemudian hari.

Persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW)

Menyinggung agenda Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), Bupati Bandung telah menetapkan jadwal yang jelas. Berdasarkan izin yang telah diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Musyawarah Desa (Musdes) untuk PAW dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 25 April 2026. Proses ini akan dilaksanakan di 10 desa yang telah mendapatkan dukungan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Proyeksi pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada awal Mei 2026. Untuk memastikan kelancaran dan ketertiban jalannya proses pelantikan, pengamanan akan melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Percepatan Pemekaran Desa untuk Rasio Penduduk Ideal

Selain persiapan PAW, Bupati Bandung juga memberikan instruksi tegas terkait percepatan pemekaran desa. Targetnya adalah mewujudkan 70 desa baru yang telah disepakati melalui hasil Musdes. Upaya pemekaran ini didorong oleh rasio penduduk per desa yang saat ini dinilai terlalu tinggi.

“Upaya ini perlu dipercepat, karena rasio penduduk setiap desa saat ini mencapai 13.323 jiwa, atau 2,3 kali lipat dari syarat minimal regulasi,” jelas Bupati Bandung Dadang Supriatna. Beliau menambahkan bahwa percepatan pemekaran ini juga sejalan dengan target Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengupayakan rasio layanan ideal sebanyak 10.000 penduduk per desa. Rasio yang lebih ideal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mendekatkan pemerintah desa dengan masyarakatnya.

Transformasi Desa Menjadi Kelurahan dan Efisiensi Birokrasi

Strategi penataan wilayah Kabupaten Bandung juga mencakup transformasi beberapa desa menjadi kelurahan. Fokus utama transformasi ini adalah pada wilayah-wilayah yang memiliki kriteria ekonomi perkotaan yang kuat, seperti Desa Margaasih. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian teknis yang mendalam.

Meskipun terdapat dinamika aspirasi lokal yang perlu diakomodasi, Kang DS menegaskan bahwa hasil kajian teknis akan menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan. Hal ini penting untuk mengantisipasi kewajiban belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027. “Hal ini bertujuan agar struktur organisasi pemerintahan desa menjadi lebih efisien dan profesional,” pungkas Bupati Bandung, menggarisbawahi visi untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping dan berkinerja tinggi di tingkat desa.

Pos terkait