Tragedi Peluru Jelly: Remaja Tewas Diduga Tertembak Perwira Polisi di Makassar
Sebuah insiden tragis menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu pagi, 1 Maret lalu. Betrand Eka Prasetyo, seorang remaja berusia 18 tahun, diduga tewas akibat luka tembak yang dilepaskan oleh seorang oknum perwira polisi. Peristiwa nahas ini terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang asyik bermain perang menggunakan senjata peluru jelly atau water gel blaster di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang.
Kejadian ini sontak menimbulkan keprihatinan mendalam dan pertanyaan mengenai kronologi serta penanganan kasus tersebut. Pihak kepolisian, melalui Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, telah memberikan keterangan resmi mengenai kejadian ini.
Identitas Terduga Pelaku dan Tindakan Awal Kepolisian
Menurut Kombes Pol Arya Perdana, oknum polisi yang diduga melepaskan tembakan terhadap Betrand memiliki inisial IPTU N. Beliau adalah seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) di Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang.
Mengetahui adanya insiden penembakan yang melibatkan anggotanya, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa timnya segera bergerak cepat untuk mengamankan IPTU N sesaat setelah menerima laporan.
“Tindakan yang kami lakukan pada waktu itu, langsung melakukan pengamanan terhadap IPTU N, melakukan pemeriksaan pada hari itu juga, dan mengamankan senjatanya,” ujar Kombes Pol Arya Perdana, Selasa (3/3) malam, menekankan keseriusan pihaknya dalam menangani kasus ini.
Permohonan Kepercayaan dan Transparansi Penanganan
Kapolrestabes Makassar secara khusus meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Beliau berjanji bahwa tidak akan ada upaya penutupan kasus atau ketidaktransparanan dalam proses penyelidikan.
“Tolong itu dipercayakan kepada kami. Kami tidak akan menutup-nutupi. Saya minta seluruh masyarakat dan rekan-rekan media memantau perkembangannya, baik secara pidana maupun secara kode etik. Itu diproses dua-duanya,” tegasnya, menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dari berbagai aspek, baik pidana maupun pelanggaran disiplin.
Kronologi Kejadian Menurut Pihak Kepolisian
Kombes Pol Arya Perdana merinci awal mula terjadinya peristiwa tragis ini. IPTU N dilaporkan mendapatkan informasi dari Polsek Rappocini melalui alat komunikasi handy talky (HT) mengenai adanya sekelompok anak yang sedang bermain senapan peluru jelly di tengah jalan. Aktivitas tersebut dilaporkan mengganggu lalu lintas pengguna jalan lainnya.
Menanggapi laporan tersebut, IPTU N segera bergerak menuju lokasi kejadian dengan tujuan untuk membubarkan aktivitas bermain senjata peluru jelly tersebut. Setibanya di lokasi, IPTU N menyaksikan korban, Betrand, melakukan tindakan yang dianggapnya cukup keras terhadap seorang pengendara sepeda motor.
Menurut keterangan Kombes Pol Arya Perdana, IPTU N sempat berusaha mengamankan korban.
- Setelah mengamankan korban, IPTU N memberikan tembakan peringatan.
- Namun, korban berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
- Dalam situasi tersebut, pistol yang dipegang oleh IPTU N diduga meletus secara tidak sengaja dan mengenai bagian belakang tubuh korban.
Penanganan Medis dan Konfirmasi Kematian
Setelah korban terluka, IPTU N segera berinisiatif membawa Betrand ke Rumah Sakit Grestelina. Namun, karena fasilitas medis di rumah sakit tersebut dinilai tidak memadai untuk penanganan luka tembak, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Naas, setibanya di RS Bhayangkara, Betrand dinyatakan telah meninggal dunia.
“Ketika sudah di RS Bhayangkara ini, ternyata Betrand almarhum sudah meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Arya Perdana, mengakhiri penjelasannya mengenai kronologi kejadian.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap secara pasti seluruh rangkaian peristiwa dan menentukan pertanggungjawaban hukum yang berlaku.





