Kejaksaan Telisik Putusan MK Baru: Pasal 21 UU Tipikor

Mahkamah Konstitusi Hapus Frasa “Secara Langsung atau Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi, Kejaksaan Agung Akan Pelajari Dampaknya

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang signifikan terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pengujian terhadap Pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur tentang perintangan penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Frasa krusial yang dihapus dari pasal tersebut adalah “secara langsung atau tidak langsung”. Keputusan ini berpotensi membawa implikasi mendalam bagi praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa institusinya akan segera mempelajari secara mendalam isi dari putusan MK tersebut. “Memang hari ini ada putusan MK, nanti kami pelajari isinya seperti apa,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2026.

Meskipun demikian, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan tetap melanjutkan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Pihaknya mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan tindakan hukum terkait pasal perintangan, yang salah satunya bersumber dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Di sisi lain, Anang juga mengemukakan bahwa Kejaksaan Agung tidak terlalu sering menggunakan Pasal 21 UU Tipikor. “Kami sebetulnya enggak terlalu sering juga menggunakan pasal 21, tertentu saja. KPK juga pernah melakukan terhadap pasal 21,” tambahnya.

Latar Belakang Putusan MK

Putusan MK yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor dibacakan dalam sidang putusan untuk perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Hermawanto di Gedung MK pada hari Senin, 2 Maret 2026.

Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor memiliki bunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.”

Alasan MK Menghapus Frasa Kunci

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa keberadaan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan norma. Menurut MK, frasa ini membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dan cenderung subjektif. Implikasi dari ketidakjelasan ini adalah potensi menimbulkan ketidakpastian hukum, penyalahgunaan kewenangan oleh pihak berwenang, serta ancaman terhadap hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas rasa aman, kebebasan berekspresi, dan hak atas perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Respons Pemohon dan Implikasi Lebih Luas

Hermawanto, selaku pemohon uji materi, menyambut baik putusan MK ini. Ia menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan bagi konstitusi dan supremasi hukum. Lebih lanjut, ia melihatnya sebagai koreksi penting terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini dinilai rentan menggunakan norma yang bersifat karet atau ambigu.

Menurut pandangannya, putusan MK ini menegaskan kembali beberapa prinsip fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia:

  • Kepastian Hukum (Legal Certainty): Putusan ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, di mana setiap warga negara dapat mengetahui dengan jelas batasan-batasan tindakan yang dilarang dan konsekuensinya.
  • Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara: Penghapusan frasa yang ambigu ini dinilai akan lebih melindungi hak-hak konstitusional warga negara dari potensi kriminalisasi yang tidak berdasar atau interpretasi yang menyimpang.
  • Pencegahan Kriminalisasi Berbasis Norma yang Kabur: Putusan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap individu berdasarkan norma hukum yang tidak jelas, multitafsir, dan rentan disalahgunakan.

Potensi Dampak dan Tantangan ke Depan

Penghapusan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dari Pasal 21 UU Tipikor ini tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana penegakan hukum terkait upaya perintangan akan dilakukan ke depannya. Pihak Kejaksaan Agung dan lembaga penegak hukum lainnya perlu merumuskan strategi dan interpretasi baru yang tetap efektif dalam memberantas korupsi, namun tetap berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Studi mendalam oleh Kejaksaan Agung mengenai putusan MK ini akan menjadi krusial untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor konstitusional. Diperlukan kejelasan lebih lanjut mengenai definisi dan parameter tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan, penuntutan, atau persidangan tindak pidana korupsi, tanpa adanya ambiguitas yang dapat disalahgunakan.

Putusan MK ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang hukum bahwa penegakan hukum harus senantiasa berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan, demi terwujudnya keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh masyarakat.

Pos terkait