Kejar Mobil Terbalik, Dua Pengedar Sabu Rohil Diringkus

Dramatis! Kejar-kejaran Berujung Mobil Terbalik, Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Rokan Hilir

PEKANBARU – Upaya penangkapan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, diwarnai aksi kejar-kejaran dramatis yang berakhir dengan mobil salah satu pelaku terbalik. Peristiwa ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran barang haram tersebut.

Penangkapan terhadap kedua pria berinisial F (44) dan HM (35) ini berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai kurang lebih 10 gram. Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Jumat, 27 Februari 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai aktivitas transaksi sabu yang kian marak di Kampung Kencana, Dusun Sei Kundur, Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Penangkapan Awal dan Barang Bukti yang Disita

Tim berhasil mengamankan tersangka pertama, F, di lokasi penggerebekan. Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan dari F meliputi:
* Tiga plastik bening ukuran sedang.
* Satu plastik kecil berisi sabu.
* Dua kotak putih yang di dalamnya terdapat total 30 paket kecil sabu.
* Satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 805 MR.
* Satu unit telepon genggam.
* Sebuah tas hitam.
* Uang tunai sebesar Rp600.000.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas, F mengaku bahwa sabu yang ia miliki diperoleh dari tersangka lainnya, yaitu HM. Pengakuan ini didasarkan pada sistem bagi hasil. F juga mengungkapkan bahwa ia dapat meraup keuntungan sebesar Rp14 juta untuk setiap penjualan satu ons sabu.

Pengembangan Kasus dan Aksi Kejar-kejaran

Berdasarkan keterangan dari F, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut untuk segera menangkap HM. Namun, saat hendak diamankan, HM berusaha untuk melarikan diri. Ia nekat menggunakan mobil untuk menghindari sergapan petugas, yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran antara tersangka dan tim kepolisian.

Dalam upaya pelariannya, kendaraan yang dikemudikan oleh HM tidak dapat dikendalikan dan akhirnya terbalik.

Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan HM di lokasi kejadian tanpa adanya perlawanan berarti lebih lanjut setelah kendaraannya terbalik.

Barang Bukti dari Tersangka Kedua

Dari tangan HM, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
* Satu unit telepon genggam.
* Dana tunai sebesar Rp56.476.000 yang ternyata tersimpan di dalam rekening bank atas nama pihak lain.

Saat diinterogasi oleh penyidik, HM memberikan keterangan bahwa sabu yang ia edarkan diperoleh dari seorang pria berinisial RD. Hingga kini, RD masih dalam status penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. HM juga mengaku bahwa ia meraup keuntungan yang cukup besar, yaitu sebesar Rp18 juta untuk setiap penjualan satu ons sabu.

Hasil Tes Urine dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Untuk memastikan keterlibatan kedua tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, tim medis melakukan tes urine terhadap F dan HM. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung methamphetamine, yang merupakan zat aktif dalam sabu-sabu.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus didalami secara mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Riau.

“Kami akan menelusuri hingga ke atas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Riau,” tegasnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Upaya penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau.

Pos terkait