KEPRIZONE.COM, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (10/8/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah Kajari Karimun tentang pemusnahan barang bukti nomor: PRINT-938/L.10.12/08/2022 tanggal 03 Agustus 2022.
“Dari 306 perkara tindak pidana umum, 265 perkara tindak pidana narkotika yang terdiri narkotika jenis sabu sebanyak 3.554,97 gram dari 249 perkara. Kemudian, narkotika jenis psikotropika sebanyak 71,91 gram dari empat perkara dan narkotika jenis ganja sebanyak 212,74 gram dari 12 Perkara,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) yang terdiri dari 19 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta, perkara tindak pidana umum lainnya dan Kamnegtibum yang terdiri dari 22 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) sejak tahun ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti Dhani Rantih menambahkan, selain perkara tindak pidana umum ada satu perkara tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dimana, ada alat kosmestik seperti skin care yang tidak memiliki izin BPOM dan sudah dimusnahkan.
”Untuk BB elektronik yaitu telepon pintar sebagai alat komunikasi tindak pidana memang tidak kita musnahkan secara dibakar. Sebab, barang elektronik tersebut bisa berbahaya kalau dibakar. Dan, kita sudah menghancurkan terdahulu baru ditanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” tandasnya.