Kepastian UMKM: Nasib Revisi PP 55/2022 Terkatung-katung

Urgensi Revisi Pajak UMKM: Menanti Kepastian Regulasi untuk Dorong Kepatuhan

Jakarta – Kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) kini tengah menanti kepastian atas revisi peraturan pajak yang telah dijanjikan pemerintah. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara tegas menyuarakan kritik terkait mandeknya proses revisi ini. Dalam sebuah audiensi yang berlangsung di Istana Wakil Presiden pada Jumat, 27 Februari, Vaudy mendesak agar pemerintah segera merealisasikan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Polemik mengenai perubahan regulasi pajak bagi UMKM ini telah bergulir sejak akhir tahun 2024. Pemerintah sempat mengutarakan wacana perubahan, namun hingga kini, janji tersebut belum juga terwujud dan bahkan kembali digaungkan pada akhir tahun 2025 tanpa memberikan kejelasan konkret. Vaudy menekankan bahwa para pelaku usaha membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar penguatan wacana di atas kertas yang belum berujung pada implementasi.

“Kami menyampaikan bahwa perubahan PP 55 mengenai UMKM harus segera dilakukan. Sudah diumumkan sejak lama, bahkan diperkuat kembali, tetapi belum ada kepastian sampai sekarang,” ujar Vaudy, menyoroti urgensi situasi yang dihadapi oleh para pengusaha kecil.

Dampak Ketidakpastian Regulasi pada Kepatuhan Pajak

Kondisi “digantung” dalam ketidakpastian regulasi ini dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan yang meluas di kalangan pelaku usaha. Menurut pandangan IKPI, ketidakjelasan aturan perpajakan dapat berbalik menjadi bumerang bagi upaya pemerintah dalam mencapai target penerimaan negara.

Vaudy mengingatkan kembali peran vital UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Sektor ini menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat besar. Jika regulasi perpajakan terus menerus tidak menentu, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan berpotensi merosot tajam.

“Wajib pajak, khususnya UMKM, sedang menunggu. Jika terlalu lama tanpa realisasi, ini bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” tegas Vaudy.

IKPI berpendapat bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama yang mutlak diperlukan untuk mendorong masyarakat agar patuh membayar pajak secara sukarela. Tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengonversi sektor informal menjadi sektor formal berisiko menemui jalan buntu dan tidak mencapai hasil yang diharapkan.

Sinyal Positif dari Wakil Presiden

Menanggapi keluhan dan aspirasi yang disampaikan oleh IKPI, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan sinyal positif. Beliau mengakui pentingnya percepatan proses revisi peraturan pajak ini. Hal ini diharapkan dapat segera memberikan pelaku UMKM payung hukum yang jelas dan membebaskan mereka dari posisi menunggu yang penuh ketidakpastian.

Mengapa Revisi Pajak UMKM Begitu Penting?

Pentingnya revisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tidak bisa dianggap remeh. Beberapa alasan mendasar mengapa regulasi ini perlu segera diperjelas antara lain:

  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: UMKM merupakan motor penggerak ekonomi yang menyumbang signifikansi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan lapangan kerja. Kepastian regulasi pajak akan memberikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pertumbuhan mereka.
  • Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Ketidakpastian regulasi seringkali menjadi hambatan utama bagi wajib pajak, terutama UMKM, untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kejelasan aturan akan mempermudah pemahaman dan pelaksanaan kewajiban tersebut.
  • Menarik Investasi: Iklim investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum. Revisi aturan pajak yang jelas akan meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, untuk menanamkan modal di sektor UMKM.
  • Memperluas Basis Pajak: Dengan memberikan kepastian dan kemudahan, pemerintah berharap lebih banyak pelaku usaha informal dapat terintegrasi ke dalam sistem perpajakan formal, sehingga memperluas basis penerimaan negara.
  • Menghindari Potensi Disparitas: Perubahan regulasi yang tertunda dapat menimbulkan kesenjangan atau disparitas perlakuan pajak antar pelaku usaha, yang dapat menimbulkan rasa ketidakadilan.

Langkah Konkret yang Diharapkan

Para pelaku usaha dan konsultan pajak berharap agar setelah sinyal positif dari Wakil Presiden, proses revisi PP Nomor 55 Tahun 2022 dapat dipercepat dan diimplementasikan dalam waktu dekat. Beberapa langkah konkret yang diharapkan meliputi:

  1. Penetapan Batas Waktu yang Jelas: Pemerintah perlu menetapkan jadwal yang pasti kapan revisi ini akan diselesaikan dan diberlakukan.
  2. Sosialisasi yang Efektif: Setelah revisi disahkan, perlu dilakukan sosialisasi yang masif dan mudah dipahami kepada seluruh pelaku UMKM di berbagai daerah.
  3. Evaluasi Berkala: Peraturan pajak perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pelaku usaha.

Dengan adanya kepastian regulasi perpajakan, diharapkan UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka, berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian, dan pada akhirnya turut serta dalam membangun kemandirian fiskal negara.

Pos terkait