Korupsi Bupati Pekalongan: Harta 85 Miliar dan Alphard Terbongkar dalam OTT

Bupati Pekalongan Terjaring Operasi Tangkap Tangan: Sorotan pada Harta Kekayaan dan Koleksi Mewah

Pekalongan, Jawa Tengah – Kehebohan melanda Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 3 Maret 2026, menyusul kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, yang menjadi sorotan adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang dikabarkan turut diamankan dalam operasi penindakan tersebut. Selain proses hukum yang kini tengah berjalan, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan serta koleksi kendaraan mewah yang tercatat atas nama kepala daerah tersebut.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Fadia Arafiq pada 30 Maret 2025, untuk periode pelaporan tahun 2024, mengungkap total kekayaan sebesar Rp 85.623.500.000. Namun, angka tersebut perlu dikurangi dengan adanya kewajiban utang yang tercatat sebesar Rp 3.200.000.000. Dengan demikian, kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai angka yang signifikan.

Rincian Kekayaan Bupati Pekalongan

Analisis mendalam terhadap LHKPN Fadia Arafiq menunjukkan distribusi aset yang cukup merata, namun dengan dominasi pada sektor properti. Rincian harta kekayaan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:

  • Tanah dan Bangunan: Komponen terbesar dari kekayaan Fadia Arafiq berasal dari aset properti. Tercatat, nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp 74.290.000.000. Angka ini mengindikasikan kepemilikan aset properti yang substansial, baik berupa lahan maupun bangunan komersial atau residensial.

  • Harta Bergerak Lainnya: Selain properti, Fadia Arafiq juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya yang nilainya tidak kalah penting. Kategori ini mencakup berbagai aset non-properti yang memiliki nilai ekonomis, dengan total dilaporkan senilai Rp 3.020.000.000.

  • Alat Transportasi dan Mesin: Bagian yang paling menarik perhatian publik, terutama terkait dengan operasi penindakan, adalah kategori alat transportasi dan mesin. Total nilai yang dilaporkan untuk kategori ini mencapai Rp 1.180.000.000.

Koleksi kendaraan yang tercatat dalam LHKPN menjadi bukti adanya kepemilikan aset transportasi yang cukup mewah. Rincian kendaraan tersebut meliputi:

*   **Hyundai Minibus:**
    Tahun pembuatan 2013 dengan nilai estimasi Rp 200.000.000. Mobil ini menjadi salah satu aset transportasi yang dilaporkan.

*   **Toyota Alphard:**
    Tahun pembuatan 2018 dengan nilai estimasi Rp 980.000.000. Kendaraan jenis MPV mewah ini merupakan bagian penting dari total nilai alat transportasi yang dilaporkan.

Koleksi kendaraan ini, sebagaimana tercatat dalam LHKPN, merupakan bagian dari harta bergerak yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan transparansi yang berlaku bagi penyelenggara negara. Kepatuhan dalam melaporkan aset, termasuk kendaraan mewah, merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga akuntabilitas publik.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Kabar mengenai OTT terhadap Bupati Pekalongan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dalam keterangannya pada Selasa, 3 Maret 2026, Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim KPK telah berhasil mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan tersebut adalah Bupati Pekalongan.

“Tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi Prasetyo dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setelah diamankan, Fadia Arafiq langsung dibawa ke Jakarta. Tujuannya adalah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. Proses pemeriksaan ini krusial untuk menggali informasi lebih dalam terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi Prasetyo.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lain yang turut terjaring dalam OTT tersebut. Selain itu, KPK juga masih belum mengungkap secara spesifik mengenai perkara atau kasus apa yang sedang diusut dalam penindakan kali ini.

Sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Saat ini, seluruh individu yang terjaring dalam OTT masih berstatus sebagai terperiksa. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.

Pos terkait