KPK Gali Dugaan Suap Bea Cukai

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengurusan Cukai di Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW yang sebelumnya telah diungkap oleh KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi adanya penyelidikan baru ini. “Satu lagi yang saat ini kami sedang dalami, yaitu terkait dengan pengurusan cukai,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/2). Pernyataan ini disampaikan Asep setelah memberikan perkembangan terbaru mengenai penyidikan kasus suap dan gratifikasi impor barang tiruan di DJBC.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan indikasi keterlibatan salah satu pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Pegawai yang berinisial SA ini diduga telah menerima dan mengelola sejumlah uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai sejak November 2024. Uang tersebut diduga berasal dari produk yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor yang juga dikenai kewajiban cukai. Meskipun demikian, Asep menegaskan bahwa SA belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Perkembangan Kasus Suap dan Gratifikasi Impor Barang KW

Kasus yang kini menjadi perhatian KPK ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, salah satu tokoh yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari total 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait aktivitas impor barang KW di lingkungan DJBC.

Para tersangka yang ditetapkan tersebut adalah:

  • Rizal (RZL): Bertugas sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS): Menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  • Orlando Hamonangan (ORL): Berposisi sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  • John Field (JF): Pemilik perusahaan Blueray Cargo.
  • Andri (AND): Ketua Tim Dokumentasi Importasi di Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan (DK): Manajer Operasional Blueray Cargo.

Penemuan Aset Mencurigakan dan Tersangka Baru

Perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini terjadi pada 26 Februari 2026, ketika KPK mengumumkan adanya tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penetapan BBP sebagai tersangka merupakan hasil pendalaman keterangan dari para saksi.

Secara khusus, KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah aman yang berlokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK berhasil menyita uang tunai dalam jumlah signifikan, yaitu sekitar Rp5 miliar yang ditemukan terbungkus dalam lima koper. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal dalam skema impor barang KW dan pengurusan cukai.

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk di institusi pelayanan publik yang krusial seperti Bea Cukai. Fokus pada pengurusan cukai ini mengindikasikan adanya celah yang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang berpotensi merugikan negara secara finansial dan merusak iklim persaingan usaha yang sehat.

Dugaan korupsi dalam pengurusan cukai dapat mencakup berbagai modus operandi, mulai dari manipulasi tarif, pembebasan bea masuk secara ilegal, hingga penerimaan gratifikasi untuk memperlancar proses kepabeanan. Hal ini dapat berdampak pada lonjakan harga barang impor, hilangnya potensi pendapatan negara, dan maraknya peredaran barang-barang ilegal atau berkualitas rendah yang merugikan konsumen.

KPK terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap secara tuntas jaringan korupsi yang terindikasi ada di DJBC. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong reformasi birokrasi yang lebih kuat di sektor kepabeanan untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Masyarakat pun diharapkan dapat memberikan informasi jika menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi yang merugikan publik.

Pos terkait