KPK Selidiki Keterlibatan BPN Depok dalam Sengketa Lahan Berujung Suap
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait sengketa lahan di kawasan Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya (PT KD). Dalam upaya mengungkap seluruh rangkaian kasus ini, lembaga antirasuah tersebut membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan pihak BPN sangat mungkin dilakukan guna memperjelas status hukum lahan yang menjadi pokok sengketa. “Terbuka kemungkinan [pihak BPN Depok diperiksa] untuk menjelaskan status lahan tersebut. Kita juga akan melihat ke belakang bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung. Proses di BPN-nya, di PT-nya, sampai ke putusan pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi,” ujar Budi kepada awak media pada Rabu, 4 Maret 2026.
Meskipun demikian, KPK belum merinci secara spesifik pejabat BPN Depok mana saja yang akan masuk dalam daftar panggil oleh tim penyidik. Pendalaman ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memahami secara utuh sepak terjang PT Karabha Digdaya, terutama terkait riwayat panjang sengketa lahan yang berujung pada praktik suap.
Akar Permasalahan: Sengketa Lahan dan Upaya Eksekusi yang Mandek
Kasus ini bermula dari perselisihan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. PT Karabha Digdaya berhasil memenangkan sengketa lahan tersebut melawan masyarakat setempat pada tahun 2023. Putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Memasuki Januari 2026, PT Karabha Digdaya mendesak Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk segera melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Perusahaan berdalih akan segera memanfaatkan lahan tersebut. Namun, hingga Februari 2026, proses eksekusi tak kunjung terlaksana. Pihak masyarakat setempat diketahui masih menempuh upaya hukum terakhir, yaitu Peninjauan Kembali (PK), terhadap putusan yang ada.
Mandeknya proses eksekusi inilah yang diduga menjadi pemicu terjadinya kesepakatan gelap antara pihak perusahaan dan oknum di lingkungan pengadilan.
Modus Operandi Dugaan Suap
Modus dugaan suap dalam kasus ini terungkap berawal dari peran Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya. Ia diduga bertindak sebagai perantara tunggal atau “satu pintu” antara PT Karabha Digdaya dan pimpinan PN Depok. Tindakan ini diduga dilakukan atas perintah langsung dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Dalam proses negosiasi tersebut, pimpinan PN Depok awalnya diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar. Namun, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, merasa keberatan dengan nominal tersebut. Setelah melalui negosiasi, jumlah imbalan akhirnya disepakati turun menjadi Rp850 juta.
Penyerahan uang pelicin ini diketahui dilakukan secara bertahap. Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penyerahan dana tersebut. Ia awalnya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah setelah proses eksekusi.
Selanjutnya, penyerahan uang senilai Rp850 juta dilakukan dalam sebuah pertemuan yang digelar di arena golf. KPK menduga bahwa dana suap ini bersumber dari pencairan cek yang kemudian disamarkan melalui pembayaran invoice fiktif kepada konsultan PT Karabha, yaitu PT SKBB Consulting Solusindo.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini. Kelima tersangka tersebut adalah:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA): Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan (BBG): Wakil Ketua PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI): Direktur Utama PT Karabha Digdaya
- Berliana Tri Kusuma (TRI): Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
- Yohansyah Maruanaya (YOH): Jurusita PN Depok
KPK menegaskan komitmennya untuk terus membongkar kasus ini hingga tuntas. Upaya penyelidikan tidak hanya akan berfokus pada sisi penerimaan suap, tetapi juga mendalami seluruh konstruksi sengketa lahan yang melibatkan korporasi dan institusi penegak hukum. Pendalaman ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai praktik korupsi yang terjadi.





