Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin dan Dugaan Aliran Dana Rp2,8 Miliar ke Perwira Polri
Penangkapan Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang diduga menyetorkan dana miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, menjadi sorotan publik. Operasi yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ini berhasil menggagalkan rencana pelariannya ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Ko Erwin diketahui telah mempersiapkan pelariannya secara terstruktur, melibatkan berbagai pihak untuk memuluskan keberangkatannya dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan setelah aparat melakukan pengejaran intensif hingga ke perairan perbatasan.
Dalam proses penindakan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan bagian kakinya. Penangkapan Ko Erwin ini mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang menyeret nama seorang perwira menengah Polri, menambah kompleksitas kasus ini.
Awal Terungkapnya Rencana Pelarian Ko Erwin
Kasus ini bermula ketika Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi intelijen mengenai rencana pelarian Ko Erwin ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di wilayah Tanjung Balai. Informasi awal ini kemudian diperkuat melalui hasil analisis teknologi informasi dan pemantauan lapangan yang mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan menuju Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pendalaman lebih lanjut mengungkap adanya pihak-pihak yang secara aktif membantu proses pelarian tersebut. Berdasarkan analisis intelijen dan data lapangan, diketahui bahwa Ko Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda dalam memfasilitasi pergerakannya menuju titik keberangkatan di Tanjung Balai.
Setelah Akhsan berhasil diamankan, penyidik menemukan fakta bahwa Ko Erwin telah menyiapkan jalur penyeberangan ilegal dan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang menyediakan kapal. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada Rusdianto alias Kumis, yang berperan penting dalam menyiapkan sarana pelarian ke Malaysia.
Rusdianto diketahui dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk membantu penyediaan kapal. Meskipun menyadari bahwa Ko Erwin sedang dalam pengejaran aparat terkait kasus narkoba, Rusdianto tetap memberikan bantuan. Ia bahkan meminta Rahmat, pemilik kapal, untuk mempercepat jadwal keberangkatan demi memuluskan rencana tersebut.
Pelarian dari Tanjung Balai hingga Aksi Kejar di Laut
Pada tanggal 24 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Ko Erwin menuju titik keberangkatan di Tanjung Balai. Biaya kapal sebesar Rp7 juta dibayarkan kepada Rahmat sebelum Ko Erwin diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal yang dituju menuju Malaysia.
Tak lama berselang, tim intelijen memperoleh informasi bahwa kapal yang ditumpangi Ko Erwin telah bergerak dan hampir memasuki wilayah perairan Malaysia. Berdasarkan hasil pemantauan posisi, Ko Erwin diketahui hampir keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Menyadari hal tersebut, aparat segera melakukan pengejaran yang intensif. Pengejaran dilakukan hingga ke perairan Pematang Silo, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada hari Kamis, 26 Februari 2026. Kapal yang membawa Ko Erwin berhasil dicegat oleh petugas sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia.
Saat proses penangkapan berlangsung, Ko Erwin melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Hal ini memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan bagian kaki kirinya. Dari tangan tersangka, disita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp4,8 juta, 20.000 Ringgit Malaysia, satu unit telepon genggam, serta sebuah jam tangan merek TAG Heuer.
Tiba di Jakarta dalam Kondisi Terluka
Setelah berhasil diamankan, Ko Erwin segera dibawa menuju Jakarta. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 08.00 WIB. Sekitar pukul 11.35 WIB, ia digiring menuju Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ko Erwin tampak mengenakan pakaian berwarna abu-abu dan keluar dari mobil hitam melalui pintu belakang. Ia terlihat kesulitan berdiri akibat luka tembak di kakinya, hingga harus dibopong oleh sejumlah penyidik. Kaki kirinya terbalut perban putih, dan langkahnya terpincang-pincang.
Wajahnya tampak lesu saat dipapah menuju kursi roda yang telah disiapkan di depan lift Gedung Bareskrim. Kedua tangannya terikat kabel ties berwarna kuning, dan ia hanya terdiam ketika dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.
Dugaan Aliran Dana Rp2,8 Miliar ke Perwira Polri
Di balik penangkapan Ko Erwin, terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga disetorkan kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui perantara mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Didik dan Malaungi diduga menerima setoran rutin dari seorang bandar narkoba berinisial “B” sebesar Rp400 juta per bulan sejak Juni 2025. Dari jumlah tersebut, AKP Malaungi diduga menerima Rp100 juta, sementara AKBP Didik Putra Kuncoro memperoleh Rp300 juta setiap bulannya, dengan total dana yang diduga mencapai Rp1,8 miliar.
Ketika praktik ini mulai terendus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media, Kapolres disebut memerintahkan Kasat Reserse Narkoba untuk segera “membereskan” masalah tersebut. Karena bandar berinisial “B” tidak lagi sanggup menyetor dana seperti biasa, AKP Malaungi diminta untuk mencari sumber dana baru, salah satunya dengan mencari mobil Alphard sebagai bentuk sanksi, disertai ancaman pencopotan jabatan.
Dalam kondisi terdesak tersebut, AKP Malaungi kemudian mendekati Ko Erwin untuk mencari sumber dana baru guna memenuhi permintaan tersebut. Ko Erwin disebut menyanggupi untuk memberikan dana sebesar Rp1 miliar, dengan kekurangan ratusan juta rupiah yang kemudian dipenuhi melalui transaksi lain.
Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa total dana sebesar Rp2,8 miliar tersebut diserahkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp1,4 miliar, tahap kedua Rp450 juta, dan tahap ketiga sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut diserahkan secara tunai menggunakan berbagai wadah, termasuk koper, paper bag, dan kardus bir. Sebanyak Rp1,8 miliar diduga disetor ke bank, sementara Rp1 miliar sisanya ditransfer menggunakan rekening atas nama pihak lain.
Kasus ini terungkap setelah AKP Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dari Ko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025. Penyerahan lima paket sabu tersebut disebut berkaitan dengan pemberian dana Rp1 miliar untuk memenuhi permintaan pengadaan mobil tersebut.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ko Erwin merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah divonis pada tahun 2018 di Makassar. Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.






