Kuasa Hukum: Pasal Diselundupkan dalam Tuntutan Yogi

Sidang Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Terdakwa Yogi Sampaikan Pembelaan Pribadi, Kuasa Hukum Soroti Perubahan Dakwaan

Mataram – Dalam lanjutan persidangan kasus dugaan kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, terdakwa I Made Yogi Purusa Utama secara pribadi menyampaikan nota pembelaannya. Sidang yang digelar pada Selasa (3/3/2026) ini menjadi momen krusial bagi Yogi untuk menyanggah tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp385 juta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yogi, yang membacakan pembelaannya yang ditulis sendiri dalam sebuah buku catatan pribadi, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Nurhadi. “Saya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Muhammad Nurhadi,” ujar Yogi dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim. Momen pembacaan pembelaan tersebut diwarnai tangisan oleh terdakwa, yang mengaku telah mengalami tekanan luar biasa, baik bagi dirinya maupun keluarganya, sejak kasus ini bergulir.

Pembelaan Yogi tidak hanya datang dari dirinya sendiri, tetapi juga diperkuat oleh kuasa hukumnya, Hijrat Prayitno. Hijrat berpendapat bahwa tuntutan yang diajukan JPU terhadap kliennya tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sorotan Kuasa Hukum Terhadap Perubahan Dakwaan

Salah satu poin krusial yang diangkat oleh kuasa hukum Yogi adalah dugaan adanya “penyelundupan pasal” terhadap terdakwa lainnya dalam kasus ini. Hijrat menjelaskan bahwa dalam dakwaan awal, JPU mendakwa dua orang tersangka. Namun, dalam proses selanjutnya, pasal yang dikenakan kepada salah satu terdakwa mengalami perubahan mendadak.

Menurut Hijrat, terdakwa lainnya, yakni I Gde Aris Candra, awalnya didakwa melanggar Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam tuntutannya, pasal tersebut diubah menjadi Pasal 354 ayat (1) KUHP lama, yang setara dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP baru. Perubahan ini, menurut Hijrat, tidak semestinya dilakukan dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

“Menurut kami, telah terjadi penyelundupan pasal bagi salah satu terdakwa yang lain sehingga menguntungkan bagi terdakwa yang lain,” tegas Hijrat. Ia menambahkan bahwa tindakan ini dapat menimbulkan keraguan mengenai keadilan proses hukum yang sedang berjalan.

Keterangan Saksi dan Peran Yogi sebagai Saksi Mahkota

Lebih lanjut, Hijrat Prayitno menyoroti keterangan para saksi dalam proses pembuktian di persidangan. Berdasarkan kesaksian yang telah disampaikan, pada waktu yang diduga menjadi saat kematian Brigadir Nurhadi, terdakwa Yogi dilaporkan sedang tertidur. Fakta ini, menurut kuasa hukum, seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penentuan vonis.

Selain itu, Hijrat juga menekankan kesediaan Yogi untuk bersikap kooperatif dengan menjadi saksi mahkota. Peran ini berarti Yogi bersedia memberikan keterangan yang dapat memberatkan terdakwa lainnya demi terungkapnya kebenaran. Hal ini kontras dengan sikap Aris Candra, terdakwa lainnya, yang dikabarkan enggan menjadi saksi untuk terdakwa Yogi.

“Padahal saat proses pembuktian di persidangan para saksi menyampaikan, bahwa pada saat jam yang diduga menjadi waktu kematian Nurhadi, Yogi sedang tertidur,” ungkap Hijrat. “Ia juga menyampaikan dalam proses pembuktian Yogi telah bersedia menjadi saksi mahkota, untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa lainnya. Sebaliknya, Aris justru tidak mau menjadi saksi terhadap Yogi.”

Perbedaan sikap dan kesaksian ini menjadi dasar bagi kuasa hukum Yogi untuk meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan terhadap kliennya. “Silakan dinilai mana yang jujur dan mana yang bohong,” pungkas Hijrat, menyerahkan penilaian akhir kepada hakim yang menyidangkan perkara ini.

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ini masih terus bergulir, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang akurat. Tuntutan pidana berat yang dihadapi Yogi, ditambah dengan kompleksitas perubahan dakwaan, menjadikan persidangan ini terus menarik perhatian publik di Mataram.

Pos terkait