Keterbukaan dan Pengawasan Internal dalam Perbankan
Kasus penipuan yang terjadi di berbagai lembaga perbankan kini menjadi sorotan utama, terutama dalam hal bagaimana manajemen sumber daya manusia (SDM) memastikan keamanan melalui mekanisme Know Your Employee (KYE). Dalam konteks ini, KYE menjadi penting karena selain menjaga kepercayaan nasabah melalui Know Your Customer (KYC), juga harus mencegah tindakan tidak etis dari karyawan sendiri.
Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian adalah penggelapan dana oleh mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, bernama Andi Hakim. Kasus ini menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp 28 miliar bagi Paroki Aek Nabara. Penipuan ini terungkap setelah pengawasan internal BNI mengungkap adanya aktivitas tak wajar pada Februari 2026. Namun, secara kronologis, penipuan ini sudah berlangsung sejak 2019, ketika tersangka menawarkan produk investasi dengan imbal hasil tinggi yang bukan merupakan produk resmi BNI.
Menurut Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, semua transaksi yang dilakukan korban tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Hal ini membuat BNI secara korporasi tidak mengetahui adanya transaksi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pemeriksaan terhadap karyawan lainnya, karena tindakan Andi Hakim merupakan aksi pribadi dengan beleid palsu yang ditandatangani sendiri.
BNI telah berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah sebagai bentuk permohonan maaf. Langkah awalnya adalah pengembalian dana sebesar Rp 7 miliar, yang ditetapkan berdasarkan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum. Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, meskipun nominal dana yang akan dikembalikan belum dirinci.
Selain itu, BNI juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran produk yang tidak sesuai dengan praktik umum dan di luar mekanisme resmi perbankan. Menurut Head of Research and Product Development LPPI, Trioksa Siahaan, nasabah biasanya melihat pejabat bank sebagai representasi yang dapat dipercaya. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan pusat layanan yang memudahkan verifikasi ketika ada tawaran produk dari pejabat bank, terutama jika imbal hasilnya terlalu tinggi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Trioksa menilai bank bisa memberikan ganti rugi dan menuntut karyawan yang melakukan aksi penipuan. Pasalnya, reputasi bank sangat penting di hadapan nasabah. Ia juga menilai bahwa KYE sebaiknya tidak hanya fokus pada proses perekrutan, tetapi juga pada pengawasan berkelanjutan, termasuk penerapan sistem whistleblowing untuk mendeteksi fraud secara cepat.
Pengetatan KYE pada Pejabat
Trioksa menekankan bahwa KYE sering kali lebih diutamakan pada tahap perekrutan. Namun, setelah menjadi karyawan, prinsip ini seringkali hanya kembali menjadi perhatian ketika ada temuan atau pelanggaran. Padahal, pekerja, terutama di posisi strategis, menjadi cerminan bank dalam lingkup kecil. Maka, pengawasan internal perlu ditingkatkan, serta penerapan prinsip whistleblowing system untuk mendeteksi fraud secara cepat.
Senada dengan pandangan Trioksa, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyatakan bahwa regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengatur ketat pencegahan anti fraud di bank umum. Dalam POJK No.39/2019, bank wajib menerapkan manajemen risiko dengan empat fokus utama: pencegahan, deteksi, investigasi, dan evaluasi hingga tindak lanjut. Meski regulasi jelas, isu yang perlu menjadi perhatian adalah konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Sebelum BNI, beberapa bank lain seperti Maybank Indonesia dan Bank Woori Saudara (BWS) juga pernah terlibat dalam kasus penipuan. Pola kasus yang muncul cenderung serupa: melibatkan pekerja yang memiliki akses dan otoritas, berlangsung cukup lama, serta dibungkus dengan penawaran yang “too good to be true”.
Dalam logika ekonomi, Yusuf menilai bahwa tanda-tanda awal ini seharusnya dapat diidentifikasi lebih cepat oleh sistem internal bank. Di sinilah peran KYE menjadi penting. Oleh karena itu, arah penerapan prinsip ini perlu diubah ke pemantauan yang lebih terus-menerus dan berbasis data, seperti melihat pola perilaku pegawai, tekanan finansial pribadi, atau posisi yang terlalu lama tidak dirotasi.
Perlindungan Dana Nasabah
Di luar itu, Yusuf menekankan bahwa perlindungan dana nasabah memiliki sistem berlapis. Ada kontrol internal seperti audit dan rotasi, asuransi untuk menutup risiko fraud, pencadangan kerugian, hingga perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Secara desain, sistem yang ada sudah cukup kuat. Namun, tantangan utamanya adalah apakah semua lapisan itu benar-benar berjalan atau hanya formalitas. Jika terjadi masalah, perdebatan biasanya masuk ke soal tanggung jawab. Dari perspektif nasabah, mereka tidak selalu punya alat untuk mengecek validitas produk yang ditawarkan pekerja bank.
Namun, jika menggunakan pendekatan ekonomi, Yusuf menilai bahwa pihak dengan kemampuan pencegahan risiko paling tinggi adalah bank itu sendiri, karena mereka yang menguasai sistem dan informasi. Oleh karena itu, proses penyelesaian kasus semacam ini bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga menjaga kredibilitas sistem. Apalagi di industri keuangan macam perbankan, kepercayaan menjadi aset utama.






