KEPRIZONE.COM, BINTAN – Kabupaten Bintan adalah salah satu Kabupaten di Kepulauan Riau, tergolong lambat dalam pembangunan salah satu penyebab krusial adalah banyaknya lahan atau tanah yang tumpang tindih atau bersengketa.
Hal ini disoroti oleh Ormas dan LSM yang berada di Kabupaten Bintan, salah satunya adalah Osman Markas Cabang ( Macab ) Laskar Merah Putih ( LMP ), bagaimana masyarakat untuk membangun kalau tanah yang mereka kuasai atau mereka beli surat menyuratnya telah terjadi tumpang tindih, hal tersebut tentunya menjadi masalah antara warga sehingga berpotensi menciptakan kegaduhan dan komplit, “ujar Juliansyah Ketua Macab LMP Kabupaten Bintan.
Lebih mirisnya lagi seperti tanah yang berada di Jalan Tanjung Permai RT.012 RW.002 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, ada 34 persil tahan diterbitkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bintan di atas tanah bersertifikat hak milik ( SHM ), jelas Juliansyah.
Tanah yang telah bersertifikat atas nama RM Darajadi SHM 00404 l, Kusumasto Subagjo,SE, SHM 00391 dan Sri Subekti SHM 00405 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kepulauan Riau saat ini Kabupaten Bintan pada tahun 1997 sampai saat ini membayar pajak.
Dan cara penerbitan surat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) berdasarkan surat sporadik nomor 03/TUS/1981 dan sporadik nomor 12/BU/1981 atas nama Supri Bin Sukri peralihan atas nama Supriatna dan Ari Syafdiansyah hanya berdasarkan Poto copy surat tebas saja, tentunya hal ini berdampak terhadap masyarakat telah menjadi korban kerena cara penerbitan surat tersebut cacat administratif dan cacat hukum, tentunya pihak BPN Kabupaten Bintan menjadi atensi jangan sampai hal seperti terjadi untuk kedepannya, kerena sangat merugikan para pihak yang telah membeli tanah untuk membangun namun kerena timbul persolan tumpang tindih menjadi masalah hukum dan tanah tersebut tidak bisa dimanfaatkan,”jelas Juliansyah.
Terhambatnya pembangunan tersebut salah satu faktor menghambat pembangunan tata kota Kabupaten Bintan tentunya juga berdampak terhadap pembangunan bagi pemerintah Kabupaten Bintan dan masyarakat itu sendiri.
Banyak lagi persoalan tanah di Kabupaten Bintan sehingga banyak masyarakat atau warga menjadi korban, contohnya saat ini kita lihat lahan sepanjang jalan Tanjung Uban menuju ke kota Tanjung Pinang ribuan hektare lahan menjadi lahan tidur kerena di kuasai perusahan dengan HGB/HGU, “timpal Juliansyah.
Lebih lanjut Juliansyah mengatakan, perlu menjadi pemerintah Kabupaten Bintan bagaimana lahan tidur tersebut menjadi lahan berpotensi ekonomis terhadap daerah dan masyarakat Kabupaten Bintan khususnya, kerena potensi wilayah Kepulauan Riau 96 persen kemaritiman daratan hanya 4 persen, kalaulah ribuan hektare lahan di kuasa perusahaan dampak apa yang diuntungkan oleh pemerintah Kabupaten Bintan, dan apa dampak ke masyarakat yang berada di Kabupaten Bintan, sebagian masyarakat Kabupaten Bintan juga petani namun tanah di kampung sendiri ribuan hektare di kuasai oleh perusahaan, hal ini sangat memperhatikan segenap masyarakat Kabupaten Bintan,” kata Juliansyah.