Kejari Tetapkan Mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses Jadi Tersangka Korupsi

Konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan BUMD PT Bintan Inti Sukses, Kamis (19/12/24).

BINTAN (KEPRIZONE.COM) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan mantan direktur perusahaan milik daerah Pemerintah Kabupaten Bintan, PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) periode 2020–2022 sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan, Kamis (19/12/2024).

“Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 dengan tersangka berinisial S (Susilawati),” kata Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa dalam keterangannya.

Lebih lanjut disampaikannya, tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Tim penyidik sejauh ini telah memeriksa 29 orang saksi, 2 orang ahli, serta tersangka, dan telah melakukan penyitaan dokumen berdasarkan Surat Perintah Sita Nomor 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.tpg yang mencakup 167 bundel dokumen/berkas,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp526.386.939,00.

“Anggaran kegiatan PT BIS yang digunakan oleh tersangka selaku direktur tidak melalui prosedur yang diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku,” sebutnya.

Samsul menambahkan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” imbuhnya. (Simon)

Pos terkait