Lampung Selatan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menorehkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pencapaian ini merupakan bukti konsistensi dan komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Penyerahan resmi LKPD dan hasil pemeriksaan terkait dilaksanakan dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Lampung, yang berlokasi di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung, menandai agenda rutin BPK dalam menyampaikan hasil audit pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kabupaten Lampung Selatan diwakili oleh Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan, A. Benny Raharjo, S.H. Beliau hadir didampingi oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, S.T., M.Pd., serta Sekretaris Daerah dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dan komitmen jajaran pimpinan daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan.
Peran BPK dalam Mewujudkan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diikuti oleh seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD dari kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Hal ini menegaskan pentingnya peran BPK sebagai lembaga independen yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk keuangan daerah.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, secara langsung menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kepada para kepala daerah dan perwakilan DPRD yang hadir. Dalam paparannya, BPK menggarisbawahi berbagai capaian positif yang telah diraih oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu sorotan utama adalah keberhasilan sejumlah daerah dalam mempertahankan Opini WTP, yang mana Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satunya.
Apa Arti Opini WTP?
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah pengakuan tertinggi yang diberikan oleh BPK terhadap laporan keuangan suatu entitas. Predikat ini diberikan apabila laporan keuangan tersebut dianggap telah menyajikan informasi yang relevan dan dapat diandalkan, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Selain itu, WTP juga menunjukkan bahwa:
- Sistem Pengendalian Internal Memadai: Pemerintah daerah telah menerapkan sistem pengendalian internal yang efektif untuk mencegah dan mendeteksi kesalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
- Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan: Seluruh kegiatan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apresiasi dan Komitmen DPRD Lampung Selatan
Menanggapi pencapaian ini, Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan, A. Benny Raharjo, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim auditor BPK atas profesionalisme dan objektivitas mereka dalam menjalankan proses pemeriksaan.
“Atas nama DPRD Kabupaten Lampung Selatan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim auditor BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Lampung Selatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan bukti konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara baik dan akuntabel,” ujar Benny Raharjo.
Benny Raharjo juga menekankan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK bukanlah sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, pemeriksaan ini merupakan instrumen krusial untuk mengevaluasi berbagai aspek dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemeriksaan ini menjadi alat evaluasi untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Karena itu, DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK,” tegasnya.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif untuk Tata Kelola yang Lebih Baik
Lebih lanjut, Benny Raharjo menyoroti pentingnya sinergi yang kuat antara lembaga legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemerintah Daerah) dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan. Ini menjadi bukti bahwa DPRD dan pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin baik demi kepentingan masyarakat Lampung Selatan,” pungkasnya.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini tidak hanya menjadi sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, pencapaian ini juga memperkuat akuntabilitas publik dalam setiap program pembangunan yang dijalankan, memastikan bahwa setiap kebijakan dan program memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Lampung Selatan. Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas akan terus dijaga demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.




