Tagihan Listrik Keraton Solo Capai Rp19 Juta, Pemkot Solo Tangguhkan Pembayaran Sementara
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, atau yang lebih dikenal sebagai Keraton Solo, kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena isu perebutan kekuasaan, melainkan karena kondisi memprihatinkan yang sempat dialaminya: pemadaman listrik. Kejadian ini menyoroti kompleksitas pengelolaan situs bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi di tengah tantangan finansial.
Latar Belakang Krisis Listrik Keraton Solo
Beberapa waktu lalu, Keraton Solo sempat mengalami pemadaman listrik selama dua hari di area utama, khususnya di sekitar pepohonan sawo kecik di sisi timur. Kondisi gelap gulita ini sontak menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan mengenai penyebabnya. Belakangan terungkap bahwa pemadaman tersebut disebabkan oleh tunggakan pembayaran tagihan listrik.
Situasi ini semakin pelik mengingat adanya dualisme kepemimpinan di dalam keraton, yang melibatkan kubu Pakubuwono XIV Purbaya dan kubu Pakubuwono XIV Hangabehi. Pakubuwono XIV Purbaya didukung oleh tiga putri mendiang Pakubuwono XIII, yaitu GKRP Timoer Rumbai, GKR Devi Lelyana Dewi, dan GKR Dewi Ratih Widyasari. Sementara itu, Pakubuwono XIV Hangabehi mendapatkan dukungan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.
Di tengah dinamika perebutan kekuasaan ini, operasional keraton menghadapi tantangan nyata yang berdampak pada fasilitas dasarnya.
Tanggapan dari Kubu Pakubuwono XIV Purbaya
Menanggapi penangguhan pembayaran listrik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, pihak dari kubu Pakubuwono XIV Purbaya menyuarakan keprihatinan. Juru bicara Pakubuwono XIV Purbaya, KPA Singonagoro, menyatakan bahwa mereka telah menerima informasi mengenai penghentian pembayaran listrik oleh Pemkot Solo beberapa hari terakhir.
“Kami juga pada dasarnya juga menyayangkan karena itu kan statusnya katanya kan juga cagar budaya nasional semestinya perencanaan dan kebutuhan pemkot sendiri sudah bisa tahu,” ujar KPA Singonagoro.
Pihaknya menambahkan bahwa pada awal tahun 2026, mereka telah berupaya melunasi tagihan listrik Keraton Solo yang mencapai Rp19 juta. KPA Singonagoro mengungkapkan bahwa keputusan Pemkot Solo untuk menangguhkan pembayaran tersebut datang secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Pemutusan itu kan sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan bahwa pemkot itu dengan adanya keberatan itu. Jadi kami hanya menerima tiba-tiba ada surat bahwa pemkot tidak mau membayar. Sesuai dengan tanggal surat itu, jadi kami terima pagi sore itu Kanjeng Dany yang membayar waktu itu,” jelasnya.
KPA Singonagoro juga mengindikasikan bahwa ini bukan kali pertama Pemkot Solo menangguhkan pembayaran listrik. “Beberapa tahun sebelumnya juga kami pernah membayar sendiri. Pada dasarnya kami mengikuti kebijakan pemkot itu. Jadi kalau Sinuhun pada dasarnya siap, kayak kemarin ketika kita dapat surat itu ya kita langsung bayar juga di PLN,” tegasnya.
Kubu Pakubuwono XIV Purbaya berpendapat bahwa sebagai salah satu cagar budaya nasional, Keraton Solo seharusnya mendapatkan perhatian dan tanggung jawab penuh dari Pemkot Solo dalam hal perawatan dan pemenuhan kebutuhan operasionalnya.
Penjelasan Resmi dari Pemerintah Kota Solo
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, Maretha Dinar Cahyono, memberikan penjelasan terkait penangguhan pembayaran tagihan listrik Keraton Solo. Ia mengkonfirmasi bahwa tagihan listrik bulanan Keraton Solo memang mencapai angka yang signifikan, yaitu sekitar Rp19 juta.
“Kemampuan anggaran kami kan masih kurang. Jadi memang sementara kami masih tangguhkan dulu,” ungkap Maretha, mengutip dari TribunSolo.com.
Maretha menegaskan bahwa penangguhan pembayaran ini bersifat sementara dan bukan merupakan penghentian permanen. Pemkot Solo sedang berupaya untuk menganggarkan kembali pembayaran listrik Keraton Solo melalui mekanisme pergeseran anggaran.
“Nah, kalau nanti di pergeseran cukup ya kami anggarkan. Kalau nanti enggak cukup ya nanti di perubahan,” terangnya.
Jika proses pergeseran anggaran dapat diselesaikan sesuai jadwal, Pemkot Solo menargetkan untuk kembali membayarkan tagihan listrik Keraton Solo pada bulan April 2026. “Kalau bulan Maret ini APBD, ya nanti mungkin di April baru bisa dibayarkan,” tambahnya.

Langkah ini menunjukkan adanya upaya dari Pemkot Solo untuk mengatasi keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi, sekaligus tetap berupaya memastikan keberlangsungan operasional situs budaya yang penting bagi identitas nasional. Namun, hal ini juga menyoroti tantangan yang lebih luas mengenai bagaimana pemerintah daerah dapat secara berkelanjutan menopang situs-situs cagar budaya yang membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Penangguhan pembayaran listrik Keraton Solo ini menggarisbawahi beberapa poin penting:
- Keterbatasan Anggaran Daerah: Banyak pemerintah daerah di Indonesia menghadapi tantangan dalam mengalokasikan anggaran untuk berbagai sektor, termasuk pemeliharaan situs budaya.
- Status Cagar Budaya Nasional: Meskipun berstatus cagar budaya nasional, pendanaan operasional seringkali masih menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah, yang mungkin memiliki keterbatasan.
- Pentingnya Kolaborasi: Diperlukan skema kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak keraton sendiri untuk memastikan keberlangsungan situs-situs bersejarah.
- Transparansi dan Komunikasi: Komunikasi yang jelas dan transparan antara Pemkot Solo dan pihak keraton, termasuk kubu-kubu yang ada, sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kelancaran operasional.
Ke depannya, diharapkan Pemkot Solo dapat segera menemukan solusi anggaran yang memadai agar tagihan listrik Keraton Solo dapat dibayarkan tepat waktu. Selain itu, perlu ada kajian mendalam mengenai sumber pendanaan yang lebih stabil dan berkelanjutan untuk pemeliharaan Keraton Solo, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Hal ini penting demi menjaga kelestarian salah satu warisan budaya terpenting di Indonesia.





