LPMK Minta THR Duluan, Targetkan Perusahaan Beri Parsel

Kontroversi Permintaan Tunjangan Hari Raya oleh LPMK: Klarifikasi dan Teguran Tegas

Sebuah kejadian yang menimbulkan kehebingan di media sosial, terkait permintaan dana iuran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan kepada masyarakat, telah menarik perhatian berbagai pihak. Permintaan yang terjadi bahkan sebelum sepekan awal bulan puasa ini, sontak memicu perdebatan dan reaksi dari publik.

Menanggapi isu yang berkembang, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, segera turun tangan untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuannya dengan Ketua LPMK Manukan Wetan, ia meminta penjelasan mendalam mengenai duduk perkara sebenarnya. Armuji dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk pungutan, pinjaman, atau penarikan dana dari LPMK kepada warga yang mengatasnamakan THR, merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022.

“Engkok ojok mbok baleni maneh (nanti jangan diulangi lagi), kata-kata Tunjangan Hari Raya itu salah,” ujar Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, saat ditemui di Kantor Kelurahan Manukan Wetan. Ia menekankan bahwa penggunaan istilah THR dapat menimbulkan kesalahpahaman dan memberikan kesan adanya kewajiban. “Misalnya katanya diganti santunan anak yatim itu enggak salah. Tapi, kalau Tunjangan Hari Raya itu kesannya, sifatnya kayak wajib,” tambahnya.

Cak Ji tidak hanya memberikan peringatan kepada LPMK Manukan Wetan, tetapi juga kepada seluruh LPMK serta pengurus RT/RW di wilayah Surabaya lainnya. Ia menegaskan bahwa praktik meminta dana apapun yang ditujukan untuk THR, terutama di daerah yang memiliki banyak kawasan industri, adalah tindakan ilegal. “Berlaku juga bagi LPMK wilayah lain di Surabaya maupun RT/RW yang kebetulan wilayahnya banyak daerah industri yang dimintai THR itu enggak boleh itu dianggep pungutan di liar dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengimbau agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan proposal untuk penggalangan dana THR menjelang Hari Raya Idulfitri.

Klarifikasi dari Pihak LPMK Manukan Wetan

Menanggapi berbagai tudingan dan kesalahpahaman yang terjadi, Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, memberikan klarifikasi penting. Ia menjelaskan bahwa permintaan yang dimaksud sebenarnya tidak ditujukan kepada warga kelurahan, melainkan kepada beberapa perusahaan industri yang beroperasi di sekitar wilayah Manukan. “Jadi, permintaan itu bukan kami memintanya kepada warga, tapi ke perusahaan-perusahaan industri yang ada di sekitar sini,” kata Kholil kepada Cak Ji.

Lebih lanjut, Kholil mengklarifikasi bahwa istilah “THR” dalam surat permintaan tersebut bukanlah merujuk pada pemberian uang tunai, melainkan dalam bentuk bingkisan atau parsel Lebaran. “Itu pun juga bukan berupa uang THR gitu, tapi parcel-parcel Lebaran. Itu pun hanya perusahaan-perusahaan tertentu saja yang memang setiap tahunnya juga ngasih,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini telah menjadi tradisi tahunan dan para perusahaan yang dimintai pun tidak pernah menunjukkan keberatan, bahkan menyetujuinya sejak awal.

Kholil mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa surat tersebut tiba-tiba menjadi viral dan disalahartikan. Ia menduga ada oknum yang tidak senang dengan posisinya di kelembagaan. “Enggak tahu juga (kenapa bisa viral). Itu mungkin dari oknum-oknum yang lain aja enggak senang dengan posisi kelembagaan saya,” ujarnya. Ia juga memaparkan bahwa parsel yang terkumpul nantinya akan didistribusikan kepada tujuh RW di wilayah Bibis, Buntaran, dan Manukan.

Sikap Tegas DPRD Kota Surabaya

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, langsung mengambil sikap tegas terkait dugaan pelanggaran etika ini. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ketua LPMK Manukan Wetan merupakan pelanggaran etika yang serius.

“Ini soal pelanggaran etik sebagai ketua LPMK. Saya langsung telpon Pak Camat-nya di Tandes untuk dievaluasi sesuai aturan,” desak Yona, yang akrab disapa Cak YeBe. Koordinasi pun segera dilakukan pada malam yang sama setelah isu ini menyebar. Komisi A DPRD Kota Surabaya merekomendasikan agar LPMK yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan dinonaktifkan.

Yona menekankan peran strategis LPMK sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat yang berfungsi menjembatani aspirasi warga dengan pemerintah. Oleh karena itu, setiap pengurus diharapkan dapat menjaga amanah dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik. “Karena itu, setiap pengurus harus menjaga amanah dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik. Ini menyangkut integritas harus ada sanksi,” tegasnya.

Cak YeBe meminta pihak kecamatan untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran etika ini. Ia menegaskan bahwa permintaan THR yang mengatasnamakan lembaga tidak dapat dibenarkan. Jika terbukti bersalah, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk menjaga marwah kelembagaan LPMK agar tidak tercoreng oleh tindakan yang tidak pantas. “Evaluasi penting agar ke depan LPMK benar-benar bekerja untuk kepentingan warga,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yona mengimbau seluruh LPMK di Surabaya untuk senantiasa berpegang teguh pada aturan dan etika dalam menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan agar para pengurus tidak memanfaatkan momentum apapun untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Saya mengimbau seluruh LPMK se-Surabaya agar menjaga etika, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak melakukan praktik-praktik yang bisa merusak citra lembaga,” katanya. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dan LPMK dapat terus menjadi contoh dalam tata kelola partisipasi masyarakat yang bersih dan transparan. “Kepercayaan masyarakat itu mahal. Jangan sampai citra lembaga LMPK terdampak oleh ulah oknum,” tutup Yona.

Pos terkait