LPUI-SU: Dukung Penataan Jualan Daging Non-Halal Medan

Dukungan Penuh untuk Penataan Pedagang Daging Non-Halal di Medan: Upaya Kebersihan dan Ketertiban yang Holistik

Sebuah organisasi masyarakat yang berdedikasi pada nilai-nilai keislaman, Laskar Pejuang Umat Islam Sumatera Utara (LPUI-SU), secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan yang mengatur penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota ini dinilai sebagai langkah progresif yang sangat penting, berorientasi pada peningkatan kebersihan lingkungan serta pemeliharaan ketertiban umum di kota metropolitan Medan.

Ketua Umum LPUI-SU yang juga merupakan Pendiri Yayasan Rumah Tahfiz Al-Ikhsan, Ustadz Abu Azzam, dalam sebuah pernyataan sikapnya yang dirilis pada Sabtu, 28 Februari 2026, menekankan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak mengandung unsur diskriminasi terhadap kelompok masyarakat manapun. Beliau menegaskan, “Kami mempertegas dukungan penuh atas kinerja Bapak Wali Kota Medan. Kebijakan ini adalah untuk kepentingan bersama, terutama dalam hal kebersihan drainase dari limbah darah dan kotoran, serta ketertiban umum di bahu jalan.”

Ustadz Abu Azzam lebih lanjut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyikapi kebijakan ini dengan penuh kearifan dan kedewasaan. Beliau mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mempolitisasi aturan yang berkaitan dengan tata ruang dan kesehatan lingkungan ini dengan isu-isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). “Mari kita berpikir dewasa. Jangan benturkan aturan tata ruang dan kesehatan ini dengan isu SARA yang dapat memecah belah kerukunan di Medan. Penertiban ini justru bertujuan agar pedagang daging non-halal memiliki tempat yang representatif, tidak mengganggu fasilitas umum, dan limbahnya terkelola dengan baik,” tambahnya dengan tegas.

Poin-poin Kunci dalam Surat Edaran Wali Kota Medan:

Surat Edaran yang menjadi landasan penataan ini memuat sejumlah ketentuan krusial yang dirancang untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh warga Medan. Ketentuan-ketentuan tersebut meliputi:

  • Larangan Berjualan di Area Publik yang Mengganggu: Pedagang dilarang keras untuk berjualan di bahu jalan atau trotoar yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.
  • Pengaturan Zonasi Penjualan: Penjualan daging non-halal akan diarahkan dan diatur di kios-kios permanen yang telah ditentukan atau di area pasar yang secara khusus telah disediakan oleh pemerintah kota.
  • Pengelolaan Limbah yang Ketat: Dilarang keras membuang limbah berupa darah dan sisa-sisa potongan daging ke dalam saluran drainase umum. Hal ini bertujuan untuk mencegah pencemaran bau yang menyengat, polusi udara, serta gangguan kesehatan lingkungan yang dapat timbul akibat penumpukan limbah.
  • Transparansi Identitas Komoditas: Setiap pedagang diwajibkan untuk memasang identitas komoditas yang mereka jual secara jelas dan mudah terlihat. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi penuh kepada konsumen mengenai produk yang mereka beli.

LPUI-SU, melalui pernyataan sikapnya, juga menyampaikan harapan besar agar seluruh aparat penegak peraturan daerah dapat menjalankan tugas pengawasan secara konsisten dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Pendekatan ini penting demi mewujudkan cita-cita kota Medan yang bersih, tertib, dan senantiasa nyaman untuk ditinggali oleh seluruh elemen masyarakatnya.

Ustadz Abu Azzam menutup pernyataannya dengan nada yang keras namun konstruktif, “Kami mengecam keras pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya perbaikan kota ini. Ini demi Medan yang lebih bersih, nyaman, dan harmonis bagi semua golongan.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen LPUI-SU untuk mendukung segala upaya yang bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama di Kota Medan.

Penataan ini diharapkan tidak hanya membawa dampak positif pada kebersihan dan ketertiban kota, tetapi juga menjadi contoh bagaimana kebijakan publik yang berlandaskan pada prinsip-prinsip kebaikan bersama dapat diterima dan didukung oleh berbagai elemen masyarakat, demi terciptanya lingkungan yang lebih baik bagi generasi sekarang dan mendatang.

Pos terkait