Luka Sejarah Geger Sepehi, Sultan HB II Minta Tunda Kemitraan dengan Prancis dan India

Keterlibatan Prancis dan India dalam Geger Sepehi

Keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II secara terang-terangan menyatakan penolakan terhadap rencana penguatan kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Prancis dan India. Langkah diplomatik maupun ekonomi dengan kedua negara tersebut seharusnya tidak menjadi prioritas sebelum sejarah kelam peristiwa Geger Sepehi dituntaskan.

Bagi Trah Sri Sultan HB II, pengakuan internasional dan pengembalian aset merupakan syarat mutlak bagi sebuah rekonsiliasi yang adil. Mereka menuntut agar Prancis dan India mengakui keterlibatan mereka dalam operasi militer di bawah Raffles yang menghancurkan tatanan Keraton Yogyakarta.

Peristiwa Geger Sepehi

Peristiwa Geger Sepehi selalu dikenang sebagai salah satu fragmen paling kelam dalam sejarah Kesultanan Yogyakarta. Riset terbaru dari sejumlah pakar sejarah pun mengungkapkan bahwa penyerbuan Keraton Yogyakarta tersebut menjadi bagian dari papan catur politik global yang melibatkan pengaruh Perancis dan Inggris.

Akar masalah ternyata bermula jauh sebelum Inggris mendarat di Jawa, yakni saat pendudukan Perancis atas Belanda di Eropa, di bawah kendali Napoleon Bonaparte. Kala itu, wilayah jajahan Belanda termasuk Jawa otomatis berada di bawah pengaruh Perancis, yang kemudian diwakili oleh Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels.

Akademisi Dr Harto Juwono tempo hari telah memaparkan temuannya, bahwa Geger Sepehi merupakan imbas dari konflik besar yang terjadi di Paris dan London. Inggris melalui kongsi dagang EIC di India mengirimkan ribuan serdadu Sepoy untuk menggusur pengaruh Prancis-Belanda di Jawa, termasuk Yogyakarta. Nama ‘Sepehi’ sendiri diyakini kuat berasal dari pelafalan lidah Jawa untuk kata ‘Sepoy’, merujuk nama pasukan India yang dikirim dalam penyerbuan tersebut.

Dampak dan Tuntutan

Kenyataan pahitnya, pasukan yang menggempur Yogyakarta pada tahun 1812 ini sebagian besar memang terdiri dari tentara bayaran profesional asal India. Dampaknya pun masih terasa hingga dua abad kemudian, karena hilangnya ribuan naskah berharga dan aset finansial yang dijarah dari Keraton Yogyakarta.

Pihak keluarga atau Trah Sultan Hamengku Buwono (HB) II kini juga tengah bersiap membawa kasus penjarahan ini ke meja hijau internasional di Den Haag, Belanda. Langkah hukum diambil sebagai upaya memulihkan martabat bangsa, serta menuntut pengembalian fisik ribuan manuskrip dan harta benda yang telah ratusan tahun mendekam di tanah Britania.

Tuntutan Pengembalian Aset

Melalui Yayasan Vasatii Socaning Lokika, keluarga menuntut pengembalian aset fisik secara utuh, di mana daftar harta benda yang dijarah sangat mencengangkan. Seperti 7.500 manuskrip asli, termasuk naskah sakral seperti Babad Bedhah Ngayogyakarta, Serat Keramat Kangjeng Kyai Suryorojo, Babad Sepei, dan Serat Arjunawijaya. Lalu, logam mulia berupa ribuan keping emas dan koin perak dengan taksiran nilai mencapai Rp8,36 triliun, sampai perhiasan dan batu mulia kualitas tinggi.

Tim Kuasa Hukum Internasional Trah Sultan HB II, Muhammad Firman Maulana, S.E., S.H., menyebut, peristiwa Geger Sepehi merupakan kejahatan kemanusiaan dan penjarahan budaya. Pihaknya kini tengah mematangkan berkas untuk membawa isu ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag.

“Karena dalam hukum internasional, kejahatan semacam ini (peristiwa Geger Sepehi) tidak mengenal batas kedaluwarsa,” ungkapnya. Ia pun menyatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan keras kepada jajaran pemerintah Republik Indonesia pada kisaran Januari 2026 lalu. Yakni, supaya pemerintah tidak mengorbankan martabat sejarah demi kepentingan investasi semata dalam jalinan kerja sama dengan Inggris.

“Gugatan yang diajukan trah Sultan HB II berfokus pada tuntutan restitusi atau pertanggung jawab Inggris terhadap peristiwa Geger Sapehi tahun 1812 sebagai kejahatan kemanusiaan,” jelasnya.

Pos terkait