Pemerintah dan lembaga keuangan terus berupaya memastikan perbankan dapat berkontribusi dalam mendukung program-program strategis yang ditetapkan. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah untuk merevisi regulasi yang mengatur Rencana Bisnis Bank (RBB). Namun, pembaruan tersebut tidak serta-merta mewajibkan bank untuk menyalurkan kredit ke program pemerintah.
Saat ini, OJK sedang melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan OJK No.5/POJK.03/2016 tentang RBB. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah adanya penekanan pada kredit yang diberikan kepada program pemerintah sebagai salah satu rencana penanaman dana yang harus dilaporkan oleh bank dalam RBB mereka.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, pembaruan ini bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap program-program prioritas pemerintah sekaligus mendorong penyaluran kredit agar bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 10%–12% di akhir tahun.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian RBB. Di dalamnya, kita ingin mendukung bank lebih masuk ke program-program prioritas pemerintah,” ujar Friderica.
Namun, meski ada penekanan pada pendanaan program pemerintah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa bank tetap memiliki keleluasaan dalam menentukan strategi penyaluran kredit. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank.
“Penyaluran kredit tidak bersifat wajib,” jelas Dian. “Bank tetap memiliki penuh keputusan dalam penyaluran kredit, yang dilakukan berdasarkan prospek usaha, kinerja, dan kemampuan bayar debitur.”
Dian menambahkan bahwa setiap bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan menerapkan manajemen risiko yang memadai serta tata kelola yang baik. Tujuan dari ketentuan dalam RPOJK RBB bukanlah memaksa bank menjadi penyalur kredit ke sektor tertentu, melainkan membantu bank dalam membuat perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
“Isi dalam rencana bisnis, termasuk pemberian kredit untuk program pemerintah, bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Dian.
Meskipun OJK mendorong perbankan untuk aktif mendukung program pemerintah, pihaknya tetap memantau agar aktivitas perbankan tetap sejalan dengan peran intermediasi yang mengelola dana masyarakat. Penyaluran kredit dalam rangka program pemerintah juga tetap mengacu pada POJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.
Aturan ini mewajibkan bank untuk menyusun kebijakan persetujuan kredit, pemantauan kualitas kredit, dan penyelesaian kredit bermasalah, dengan penyesuaian terhadap risk appetite, strategi bisnis, dan kecukupan likuiditas masing-masing bank.
Dalam proses persetujuan kredit, bank harus memiliki keyakinan atas kelayakan debitur berdasarkan analisis character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy, disertai dengan pembentukan pencadangan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Selain itu, OJK secara berkala melakukan pengawasan baik secara offsite melalui laporan kinerja keuangan bank maupun onsite atas pelaksanaan penyaluran kredit perbankan.
“Pengawasan mencakup penerapan prinsip kehati-hatian pemberian kredit, kesesuaian penyaluran kredit, pemantauan kualitas kredit, dan kecukupan pembentukan cadangan,” jelas Dian.






