Mantan Kadishub Morut Tersangka Korupsi Lampu Solar Cell APBD 2023

Kepala Dinas Perhubungan Morowali Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tiang Listrik

Morowali Utara, 27 Februari 2026 – Sebuah pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Morowali Utara datang dengan ditetapkannya inisial IAI, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Morowali Utara periode 2021-2024, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Keputusan ini diambil oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Morowali Utara pada hari Jumat, 27 Februari 2026, setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.

IAI diduga kuat terlibat dalam serangkaian dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas yang dipimpinnya. Kasus ini mencakup beberapa proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali Utara.

Rincian Proyek yang Diduga Terlibat Korupsi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, IAI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam tiga proyek utama:

  • Pengadaan Lampu Solar Cell di Pelabuhan Kolobawah: Proyek ini diduga kuat mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan lampu tenaga surya yang seharusnya meningkatkan efisiensi energi di salah satu fasilitas publik penting di Morowali Utara.
  • Pengadaan Tiang Listrik di Desa Boba: Proyek pengadaan tiang listrik ini menjadi sorotan utama karena diduga melibatkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan. Nilai anggaran untuk pengadaan dan pemasangan tiang listrik ini tercatat sebesar Rp 1.525.000.000 (satu miliar lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya di 13 Titik: Proyek ini dilakukan pada tahun anggaran 2023 dan melibatkan pemasangan lampu jalan bertenaga surya di berbagai lokasi strategis di 13 titik berbeda. Dugaan korupsi dalam proyek ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.

Kronologi Penahanan dan Dasar Hukum

Penetapan IAI sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penangkapan dengan nomor: 01/ P.2.21/Fd.1/02/2026, tertanggal 27 Februari 2026. Keputusan ini diperkuat dengan rilis surat resmi dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara nomor: PR- 01/ P.2.19.7/Kph.3/02/2025.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, penetapan IAI sebagai tersangka didasarkan pada temuan dua alat bukti sah yang telah diperoleh tim penyidik. Temuan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, IAI akan menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari. Penahanan ini terhitung sejak tanggal 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026, dan akan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale Kelas IIIb.

Jerat Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, tersangka IAI dijerat dengan beberapa pasal hukum yang relevan dengan tindak pidana korupsi. Pasal-pasal yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Pasal Primer:

    • Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    • Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal Subsidair:

    • Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal ini mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara, yang semuanya merupakan unsur penting dalam pembuktian kasus korupsi.

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Morowali Utara, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya. Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pos terkait