Marcella Santoso: Korban Jerat Mafia Peradilan

Membongkar Jaringan Mafia Keadilan: Advokat Marcella Santoso Melawan Tudingan dan Menuntut Pemberantasan Parasit Keadilan

Dalam sebuah persidangan yang penuh dengan ketegangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026, advokat Marcella Santoso membacakan pembelaan pribadinya, atau duplik, atas tanggapan jaksa penuntut umum (replik). Kasus yang menjeratnya terkait dugaan suap dalam putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) ini menjadi sorotan utama, terutama ketika Marcella secara gamblang menyinggung isu “mafia peradilan”.

Marcella menegaskan bahwa upaya pemberantasan mafia keadilan mutlak diperlukan untuk menjaga marwah ilmu hukum dan martabat profesi penegak hukum. Pandangan ini, menurutnya, telah disampaikannya secara konsisten sejak tahap penyidikan hingga persidangan. “Mafia keadilan adalah parasit yang menghinggapi proses pencarian keadilan di masyarakat,” ujar Marcella saat membacakan dupliknya. Ia menambahkan bahwa korban dari parasit ini bukan hanya pencari keadilan, tetapi juga para penegak hukum, termasuk advokat yang berada di posisi paling rentan karena kurangnya perlindungan kekuasaan.

Marcella dengan tegas menyatakan bahwa dirinya bukanlah bagian dari mafia keadilan. Sebaliknya, ia mengaku sebagai korban dari parasit tersebut. “Saya adalah korban parasit mafia keadilan. Parasit tersebut menjual teror, martabat, dan menjual kepercayaan diri,” tuturnya. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya turut terseret dalam kasus pencucian uang dan upaya perintangan penyidikan.

Lebih lanjut, Marcella memaparkan bagaimana parasit keadilan ini merusak sendi-sendi pencarian keadilan. Kepercayaan diri para pencari keadilan, menurutnya, tidak lagi dibangun atas dasar dalil hukum dan fakta persidangan, melainkan didasarkan pada “alat tukar” atau suap. Dalam kesempatan itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk menyelamatkannya, rekan-rekan advokatnya, serta para calon advokat yang masih muda, dari cengkeraman parasit keadilan.

“Bukan saya yang harus dimusnahkan dan dihukum 17 plus 8 tahun penjara,” tegas Marcella, merujuk pada tuntutan jaksa penuntut umum yang memintanya dihukum 17 tahun penjara, ditambah uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar (subsider 8 tahun penjara), dan denda Rp 600 juta (subsider 600 hari). Ia berpendapat bahwa hukuman berat yang dijatuhkan kepadanya tidak akan efektif dalam memberantas parasit keadilan. Sebaliknya, parasit tersebut dikhawatirkan hanya akan berpindah dan menghinggapi rekan-rekan advokatnya. Oleh karena itu, Marcella menekankan pentingnya Indonesia untuk membangun sistem yang kuat guna melindungi posisi penegak hukum yang rentan terhadap serangan parasit keadilan.

Jaringan Parasit dan Tuduhan yang Membebani

Marcella kemudian menyoroti bagaimana “parasit” tersebut mengganggunya, bahkan melalui suaminya, Ariyanto Bakri. Ia mengungkapkan bahwa mafia keadilan ini melakukan teror dalam berbagai cara. Bukti persidangan bahkan mengungkap adanya dugaan bahwa parasit yang bergerak tidak hanya satu, melainkan lebih dari satu entitas yang mungkin tidak terkait langsung dengannya, namun menggunakan metode berbeda untuk menjangkau para penegak hukum. “Namun, semua dipersalahkan dan dilimpahkan kepada terdakwa dalam perkara ini,” keluhnya.

Dalam repliknya, jaksa penuntut umum juga menyinggung adanya permintaan uang dari aparat penegak hukum untuk biaya persidangan, yang disampaikan melalui anak buahnya dengan kalimat, “atasan kamu menghubungi saya”. Marcella membantah keras tudingan ini. Ia mengklaim tidak pernah menyetujui permintaan uang tersebut maupun menemui aparat penegak hukum yang dimaksud.

Menanggapi replik jaksa yang juga menyinggung pendidikan S3 Marcella Santoso, jaksa berargumen bahwa dengan tingkat pendidikan yang tinggi, ia seharusnya melaporkan permintaan uang kepada penegak hukum. Marcella memberikan klarifikasi bahwa pemahaman mengenai permintaan uang dan praktik parasit keadilan, serta kewajiban melaporkannya kepada penegak hukum, tidak memerlukan pendidikan hingga jenjang S3. Namun, ia kembali menekankan betapa rentannya profesi advokat dalam menghadapi situasi tersebut.

Membentuk Opini Publik dan Melawan Fitnah

Lebih lanjut, Marcella mengkritisi pembentukan opini publik atau framing yang beredar di masyarakat, yang melabelinya sebagai “advokat yang merupakan mafia peradilan”. Ia menilai tuduhan tersebut sangat keji dan merupakan fitnah yang bertentangan dengan karakter aslinya.

Marcella menegaskan bahwa para mahasiswa magang atau anak didik yang pernah bekerja di kantor hukumnya pasti mengetahui bahwa ia tidak pernah mengajarkan praktik suap maupun gratifikasi. “Jika realita menghadapkan mereka pada parasit keadilan, saya selalu ingatkan untuk menghindari dan sampaikan alasan ‘atasan tidak bisa dihubungi’ atau ‘sudah disampaikan ke atasan tetapi belum ada respons’,” jelasnya.

Pernyataan Marcella ini mencerminkan perjuangannya melawan tuduhan yang dilayangkan kepadanya, sekaligus menjadi seruan untuk perbaikan sistem peradilan yang lebih bersih dan adil, bebas dari pengaruh parasit keadilan yang merusak integritas.

Pos terkait