Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Zakat yang Viral

Menteri Agama Meminta Maaf Atas Pernyataan Zakat, Perjelas Kedudukan Fardhu ‘Ain

Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait pernyataannya mengenai zakat yang sempat menjadi sorotan publik dan menimbulkan kesalahpahaman. Pernyataan permintaan maaf ini disampaikan pada Sabtu malam, (28/2/2026). Dalam klarifikasinya, Menteri Agama menegaskan kembali bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual atau fardhu ‘ain dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang kedudukannya tidak berubah.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar dalam permintaan maafnya.

Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa maksud dari pernyataannya saat Sarasehan 99 Ekonom Syariah bukanlah untuk mengurangi kewajiban zakat, melainkan sebuah ajakan untuk melakukan reorientasi dalam pengelolaan dana umat. Menteri Agama mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan potensi instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Reorientasi Pengelolaan Dana Umat: Mengoptimalkan Wakaf, Infak, dan Sedekah

Nasaruddin Umar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, memaparkan bahwa idenya adalah untuk memperluas cakrawala pengelolaan dana umat. Ia melihat banyak negara yang telah berhasil mengembangkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab menjadi contoh bagaimana kementerian yang menangani wakaf dapat berperan sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menteri Agama berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya mengoptimalkan seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Beliau mengajak seluruh masyarakat untuk terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Kronologi Pernyataan yang Menjadi Viral

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, telah memberikan penjelasan bahwa pernyataan Menteri Agama merupakan ajakan untuk mengoptimalkan filantropi Islam secara keseluruhan, bukan sekadar zakat. Dalam video utuh yang beredar, Menteri Agama menekankan pentingnya umat Islam, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial (aghniya), untuk tidak hanya terpaku pada kewajiban minimal zakat sebesar 2,5 persen. Sebaliknya, mereka didorong untuk memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.

“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib Al Asyhar pada Kamis, (26/2/2026).

Thobib menambahkan, “Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya.”

Respons dan Penegasan dari Tokoh Agama

Pernyataan Menteri Agama terkait “meninggalkan zakat” ini memang sempat menuai beragam tanggapan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar, merespons viralnya potongan video tersebut setelah menyimak keseluruhan paparan Menteri Agama.

“Kata yang dipilih oleh Menag sangat shorih (jelas) yaitu ‘Meninggalkan Zakat’ sebagai syarat kalau umat Islam ingin maju. Di sini titik lemah narasi itu. Ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam,” ujar Kiai Anwar Iskandar.

Beliau yang juga merupakan Wakil Rais Am Syuriyah PBNU ini menambahkan bahwa mayoritas ulama (jumhurul ulama) sepakat bahwa kata “sedekah” dalam ayat Al-Qur’an yang menyebutkan delapan golongan penerima zakat merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Sejarah mencatat bahwa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq bahkan memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat dalam Islam.

Meskipun Kiai Anwar Iskandar memahami konteks ajakan Menteri Agama untuk meningkatkan kedermawanan, ia menilai pilihan frasa “meninggalkan zakat” sangat rentan menimbulkan salah persepsi. “Saya bisa memahami bahwa potensi sedekah mungkin lebih besar daripada zakat, tetapi tentu tidak berarti harus meninggalkan zakat. Jangan sampai karena narasi ini, orang-orang yang wajib zakat kemudian meninggalkannya. Betapa besar dosanya,” ungkap Kiai Anwar pada Sabtu, (28/2/2026).

Kiai Anwar Iskandar menekankan, “Zakat itu bukan filantropi yang sifatnya sukarela, tetapi rukun Islam yang hukumnya wajib dilakukan sebagai wujud tanggung jawab seorang muslim yang diberikan kelebihan rezeki oleh Allah SWT.” Beliau menambahkan bahwa dalam diri muzakki (pembayar zakat) terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan sesuai dengan perhitungan tertentu pada harta yang dizakati, seperti barang dagangan, hasil tambang, emas, perak, dan lain-lain, yang bertujuan untuk membersihkan harta muzakki. Oleh karena itu, muzakki seharusnya berterima kasih kepada penerima zakat karena mereka telah membantu membersihkan hartanya.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, melalui akun media sosial pribadinya juga menegaskan bahwa kata “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 bermakna zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Beliau juga menyatakan tidak tepat jika dikatakan zakat tidak populer di zaman Nabi SAW atau bahwa narasi “tinggalkan zakat kalau umat ingin maju” itu benar.

Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrizal Gazahar, bisa memahami maksud Menteri Agama untuk meningkatkan semangat berinfak di luar zakat. Namun, cara penyampaiannya dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kekeliruan pemahaman di tengah umat.

“Konteksnya kita pahami, tapi narasinya harus diluruskan. Cukup dijelaskan bahwa semangat umat berinfak di luar zakat harus ditingkatkan, tanpa menjatuhkan kedudukan zakat dan melemahkan kekuatannya,” ujar Buya Gusrizal.

Beliau juga menyoroti pernyataan Menteri Agama bahwa “zakat tidak populer di zaman sahabat”. Menurut Buya Gusrizal, pernyataan itu tidak beralasan, baik dari sisi istilah “zakat” yang banyak disebut dalam Al-Qur’an dan Sunnah, maupun dari sisi historis. Justru, penyebab Abu Bakar Ash-Shiddiq mengerahkan pasukan adalah karena munculnya orang-orang yang enggan membayar zakat (mani’u az-zakat).

“Ini bisa disebut pemaksaan dalil mengikuti arah yang dituju. Premis yang dipakai dalam mengambil kesimpulan sangat tak beralasan. Ini kekeliruan dalam metode penyampaian dalam dakwah,” tegas Buya Gusrizal.

Pos terkait