Menteri ATR/BPN Dorong Penghapusan BPHTB di NTB untuk Percepat Sertifikasi Tanah

Kesenjangan Aset Tanah di NTB dan Upaya Percepatan Sertifikasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang terdaftar dan yang telah memiliki sertifikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini, sekitar 61 persen dari total bidang tanah telah terdaftar. Namun, hanya 53 persen yang sudah memiliki sertifikat. Selisih sebesar 8 persen tersebut menjadi fokus utama dalam percepatan sertifikasi tanah.

Dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-NTB di Mataram pada Jumat (10/04/2026), Menteri Nusron mengusulkan agar pemerintah daerah membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat kategori miskin ekstrem. Usulan ini akan dilakukan melalui Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Bupati/Wali Kota.

Menurut Nusron, biaya BPHTB yang tinggi menjadi hambatan utama bagi masyarakat dalam menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diperkirakan sekitar 250 ribu bidang tanah telah dipetakan, namun sertifikatnya belum terbit karena pemiliknya belum mampu membayar biaya tersebut.

“Pembebasan BPHTB adalah solusi konkret. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus akses permodalan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meningkatkan taraf hidup,” ujar Nusron.

Kebijakan serupa telah sukses diterapkan di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Langkah ini diharapkan segera diikuti oleh NTB guna mempercepat legalitas aset masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.

Strategi Percepatan Sertifikasi Tanah

Untuk mencapai target percepatan sertifikasi tanah, pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mendorong kesejahteraan warga melalui reforma agraria.

Beberapa langkah strategis yang diusulkan antara lain:

  • Peningkatan koordinasi antar lembaga

    Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran DPRD se-NTB, Kepala Kantor Pertanahan, serta pejabat teras Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan program PTSL.

  • Pembebasan biaya BPHTB

    Pembebasan biaya BPHTB ditujukan kepada masyarakat miskin ekstrem. Dengan tidak adanya biaya tambahan, diharapkan lebih banyak masyarakat bisa mengajukan sertifikat tanah.

  • Peningkatan kesadaran masyarakat

    Diperlukan sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami pentingnya sertifikat tanah, baik dari segi hukum maupun ekonomi.

Manfaat Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat

Sertifikasi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan akses ke permodalan. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat dapat memperoleh pinjaman usaha, seperti KUR, yang dapat meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup.

Selain itu, sertifikasi tanah juga menjadi fondasi dalam pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini sangat penting dalam rangka membangun sistem tata kelola pertanahan yang lebih baik dan merata.

Tantangan dan Solusi

Meskipun ada kemajuan dalam proses sertifikasi tanah, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah. Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan program PTSL.

Namun, dengan kebijakan pembebasan BPHTB dan peningkatan koordinasi antar lembaga, diharapkan tantangan ini dapat diminimalkan. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam mempercepat proses sertifikasi.

Kesimpulan

Program sertifikasi tanah merupakan langkah penting dalam memperkuat hak masyarakat atas tanah mereka. Di NTB, upaya percepatan sertifikasi terus dilakukan dengan berbagai strategi, termasuk pembebasan biaya BPHTB untuk masyarakat miskin ekstrem. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan seluruh masyarakat dapat menikmati manfaat dari sertifikasi tanah.

Pos terkait