Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Pada Tanggal 13 April 2026
Pada hari Senin, tanggal 13 April 2026, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil, yang diperbolehkan melintasi jalan-jalan tertentu pada waktu yang telah ditentukan.
Jadwal Pelaksanaan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap berlaku dalam dua periode:
- Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore–malam: 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini diterapkan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota.
Ruas Jalan yang Terkena Dampak
Kebijakan ini berlaku di 25 ruas jalan utama di Jakarta, antara lain:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya (Barat & Timur, Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I. Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
* Jalan Jenderal S. Parman
Selain itu, aturan ini juga berlaku di akses gerbang tol dalam kota, seperti:
- Anggrek Neli Murni – Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Slipi/Palmerah/Tanah Abang – Brigjen Katamso
- Brigjen Katamso – GT Slipi 2
- Off ramp Tomang/Grogol – Kemanggisan Utama
- Palmerah Utara–KS Tubun – GT Slipi 1
- Pejompongan Raya – GT Pejompongan
- Off ramp Benhil/Senayan/Kebayoran – Gerbang Pemuda
- Off ramp Kuningan/Mampang/Menteng – Simpang Kuningan
- Taman Patra – GT Kuningan
- Off ramp Tebet/Manggarai/Pasar Minggu – Pancoran & GT Tebet
- Off ramp Cawang/Halim/Kampung Melayu – Otto Iskandardinata–Dewi Sartika
- Kalimalang – GT Kebon Nanas
- Bekasi Barat & Bekasi Timur Raya – GT Jatinegara/Pedati
- Rawamangun & Pulomas – akses GT Rawamangun dan Cempaka Putih
Ketentuan Utama
- Tanggal genap: kendaraan dengan pelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas.
- Tanggal ganjil: kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas.
Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Pengendara diminta untuk menyesuaikan rute perjalanan agar tidak terkena sanksi tilang.
Rekomendasi untuk Pengendara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap. Aturan ini akan kembali diberlakukan setelah masa libur nasional dan cuti bersama berakhir.
Pengendara disarankan merencanakan perjalanan mereka sebelum memasuki kawasan ganjil genap. Hal ini dapat membantu menghindari kemacetan dan sanksi hukum.






