Kembali Berlaku, Cek Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 13 April 2026

Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Pada Tanggal 13 April 2026

Pada hari Senin, tanggal 13 April 2026, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil, yang diperbolehkan melintasi jalan-jalan tertentu pada waktu yang telah ditentukan.

Jadwal Pelaksanaan Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap berlaku dalam dua periode:

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore–malam: 16.00 – 21.00 WIB

Aturan ini diterapkan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota.

Ruas Jalan yang Terkena Dampak

Kebijakan ini berlaku di 25 ruas jalan utama di Jakarta, antara lain:

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Salemba Raya (Barat & Timur, Simpang Paseban Raya–Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Gatot Subroto

Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono

Jalan D.I. Pandjaitan

Jalan Jenderal Ahmad Yani

Jalan Pramuka

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Tomang Raya

* Jalan Jenderal S. Parman

Selain itu, aturan ini juga berlaku di akses gerbang tol dalam kota, seperti:

  • Anggrek Neli Murni – Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Slipi/Palmerah/Tanah Abang – Brigjen Katamso
  • Brigjen Katamso – GT Slipi 2
  • Off ramp Tomang/Grogol – Kemanggisan Utama
  • Palmerah Utara–KS Tubun – GT Slipi 1
  • Pejompongan Raya – GT Pejompongan
  • Off ramp Benhil/Senayan/Kebayoran – Gerbang Pemuda
  • Off ramp Kuningan/Mampang/Menteng – Simpang Kuningan
  • Taman Patra – GT Kuningan
  • Off ramp Tebet/Manggarai/Pasar Minggu – Pancoran & GT Tebet
  • Off ramp Cawang/Halim/Kampung Melayu – Otto Iskandardinata–Dewi Sartika
  • Kalimalang – GT Kebon Nanas
  • Bekasi Barat & Bekasi Timur Raya – GT Jatinegara/Pedati
  • Rawamangun & Pulomas – akses GT Rawamangun dan Cempaka Putih

Ketentuan Utama

  • Tanggal genap: kendaraan dengan pelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas.
  • Tanggal ganjil: kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas.

Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Pengendara diminta untuk menyesuaikan rute perjalanan agar tidak terkena sanksi tilang.

Rekomendasi untuk Pengendara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap. Aturan ini akan kembali diberlakukan setelah masa libur nasional dan cuti bersama berakhir.

Pengendara disarankan merencanakan perjalanan mereka sebelum memasuki kawasan ganjil genap. Hal ini dapat membantu menghindari kemacetan dan sanksi hukum.


Pos terkait