Pj Sekda Nunukan Jamin Pelayanan Berjalan Lancar Saat WFH

Kebijakan WFH untuk ASN di Kabupaten Nunukan Mulai Diberlakukan

Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 9 April 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, yang menegaskan bahwa WFH bukan berarti ASN berhenti bekerja.

“WFH itu bukan libur. ASN tetap bekerja, hanya saja dari rumah dan tetap menjalankan tugas-tugas keseharian,” jelasnya kepada TribunKaltara.com, Senin (13/4/2026). Ia menekankan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya adaptasi terhadap perubahan pola kerja modern.

Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah mengatur pembagian jadwal antara pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) dan yang tetap masuk kantor atau Work From Office (WFO). Menurut Iwan, kebijakan ini sementara diterapkan selama minggu ini, namun bisa menjadi alternatif pola kerja di masa depan.

Layanan Vital Tetap Berjalan Normal

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, pemerintah memastikan bahwa layanan vital tetap berjalan normal. Unit-unit seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kelurahan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diwajibkan tetap beroperasi di kantor.

“Khusus pelayanan publik tetap WFO. Kalau masyarakat datang, tetap dilayani. ASN yang WFH juga wajib siap on call dan stand by,” jelas Iwan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak merasa terganggu dalam mendapatkan layanan.

Selain itu, pejabat penting seperti kepala perangkat daerah, administrator, hingga camat juga diwajibkan tetap bekerja di kantor. Namun, di lapangan, ada fenomena menarik. Sejumlah pegawai memilih tetap hadir di kantor meski mendapat jadwal WFH, terutama saat pimpinan berada di tempat kerja.

“Kadang ada yang merasa perlu hadir saat pimpinan hadir. Itu kembali ke individu,” katanya.

Tindak Lanjut dan Pengawasan

Pemerintah daerah menilai kebijakan ini sebagai langkah efisiensi sekaligus adaptasi terhadap perubahan pola kerja modern. Iwan kembali menenangkan masyarakat agar tidak khawatir dengan kebijakan ini.

“Ini hanya perubahan pola kerja. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa,” pungkasnya.

Penerapan Kebijakan WFH

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penerapan kebijakan WFH di Kabupaten Nunukan:

  • Pembagian Jadwal: Setiap SKPD memiliki aturan sendiri tentang mana yang harus bekerja dari rumah (WFH) dan mana yang tetap masuk kantor (WFO).
  • Layanan Vital: PTSP, kelurahan, dan Disdukcapil tetap beroperasi di kantor.
  • Kepala Daerah dan Pejabat Tinggi: Diwajibkan tetap hadir di kantor.
  • Fenomena di Lapangan: Beberapa pegawai tetap hadir di kantor meskipun memiliki jadwal WFH.

Persiapan dan Evaluasi

Pemerintah kabupaten juga melakukan evaluasi berkala terkait penerapan kebijakan ini. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya efisien, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan para pegawai.

Dengan adanya kebijakan WFH, diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan di kantor dan meningkatkan produktivitas pegawai. Namun, pemerintah tetap memastikan bahwa semua layanan publik tetap berjalan lancar tanpa gangguan.


Pos terkait