Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, membeberkan rentetan peristiwa yang berujung pada pengunduran diri dua pejabat tinggi di kementeriannya: Direktur Jenderal Cipta Karya dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Situasi ini mencuat sebagai buntut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024.
Latar Belakang Temuan BPK dan Potensi Kerugian Negara
Awal mula permasalahan ini terjadi ketika Kementerian PU menerima dua laporan audit dari BPK. Laporan pertama diterima pada Januari 2025, yang menyoroti adanya potensi kerugian negara mencapai hampir Rp3 triliun. Menurut Menteri Dody, laporan ini tidak mendapatkan respons yang memadai dari jajaran pimpinan di kementeriannya.
“Januari 2025 itu kalau tidak salah dicantumkan kerugian keuangan negara itu hampir Rp3 triliun. Saya kasih disposisi pada Sekjen dan Irjen untuk menindaklanjuti dengan cepat sampai Juli 2025, tapi sampai detik ini tidak ada respons,” ungkap Menteri Dody dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 2 Maret 2026.
Situasi ini semakin berkembang ketika pada Agustus 2025, Kementerian PU kembali menerima surat peringatan kedua dari BPK. Kali ini, nilai estimasi kerugian negara yang disoroti mengalami penyusutan, menjadi sekitar Rp1 triliun. Bersamaan dengan temuan tersebut, BPK juga memberikan rekomendasi yang cukup serius. Rekomendasi tersebut mencakup pembentukan majelis ad hoc dan percepatan pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh pihak ketiga. Namun, Menteri Dody menegaskan bahwa instruksi penting ini pun kembali diabaikan oleh internal kementerian.
Pengambilalihan Penanganan dan Instruksi Presiden
Menyikapi pengabaian instruksi yang berulang kali terjadi, Menteri Dody memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara ini secara langsung. Keputusan ini diambil karena ia menilai tidak ada tindak lanjut yang memadai dari Sekretaris Jenderal maupun Inspektur Jenderal.
Lebih lanjut, Menteri Dody menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk kepatuhannya terhadap perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembersihan di internal kementerian.
“Satu itu dipesan Pak Prabowo ke saya, dia bilang bersihkan kementerianmu. Karena itu perintah, insyaallah saya siap pak, kemudian saya melakukan penanganan jauh lebih ketat lagi dengan membentuk tim sendiri,” tegasnya.
Pengunduran Diri Dua Pejabat Tinggi
Dalam proses penanganan masalah tersebut, dua pejabat eselon satu di lingkungan Kementerian PU, yaitu Direktur Jenderal Cipta Karya (CK) dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), akhirnya menyampaikan permohonan pengunduran diri mereka. Pengunduran diri kedua pejabat tinggi ini pun telah dilaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan tanggapan dari pihak Istana.
Proses Audit Masih Berlangsung
Hingga saat ini, proses audit evaluasi terhadap temuan BPK tersebut diklaim masih berlangsung. Oleh karena itu, Kementerian PU belum dapat memberikan konfirmasi yang pasti mengenai keabsahan dari temuan BPK tersebut.
Menteri Dody menjelaskan lebih lanjut mengenai komunikasi dengan Presiden. “Kemarin sudah saya laporkan ke beliau (Presiden) secara lisan dan tertulis, sudah ada arahan balik dari istana. Proses audit belum selesai, baru mulai, tapi pada saat kita mulai kita sudah punya data awal, jadi saat saya sampaikan, mereka lebih baik mengundurkan diri dulu,” pungkasnya.
Situasi ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan responsivitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta komitmen pemerintah untuk menjaga integritas di setiap lini pemerintahan. Pengunduran diri para pejabat ini menjadi indikasi adanya keseriusan dalam menindaklanjuti temuan audit dan menjaga kepercayaan publik.





