MK: SIM Perokok Bisa Dicabut

Sebuah usulan kontroversial muncul terkait penegakan aturan lalu lintas di Indonesia, yaitu potensi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perokok yang kedapatan mengemudi sambil menyalakan rokok. Usulan ini lahir dari sebuah uji materiil yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini secara spesifik menargetkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Permohonan Syah Wardi, yang terdaftar di MK dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 6 Januari 2026, berakar pada keyakinan bahwa norma-norma dalam kedua pasal tersebut memiliki kaitan langsung dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia. Ia berargumen bahwa keselamatan jiwa adalah hak konstitusional paling fundamental yang dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Urgensi Keselamatan di Jalan Raya

Syah Wardi menekankan bahwa jalan raya merupakan ruang publik yang sarat dengan risiko tinggi terhadap keselamatan. Oleh karena itu, regulasi yang mengaturnya tidak boleh bersifat ambigu, lemah, atau membuka ruang multitafsir. “Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” demikian tertulis dalam pokok permohonannya, seperti yang dilaporkan dari situs resmi MK.

Analisis Pasal yang Diuji Materiil

Untuk memahami akar permasalahan ini, penting untuk meninjau kembali isi dari pasal-pasal yang diajukan oleh Syah Wardi:

  • Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ:
    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

  • Pasal 283 UU LLAJ:
    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kritik Terhadap Frasa “Penuh Konsentrasi”

Dalam permohonannya, Syah Wardi menyoroti frasa ‘penuh konsentrasi’ dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Ia menilai frasa ini bersifat abstrak, terbuka, dan tidak disertai penjelasan yang membatasi. Kurangnya definisi yang jelas ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Beberapa poin krusial yang disorot meliputi:

  • Tidak adanya penjelasan limitatif mengenai perbuatan apa saja yang dapat dianggap mengganggu konsentrasi.
  • Tidak adanya batasan tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.
  • Tidak tersedianya parameter objektif yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menilai pelanggaran.

Ketidakpastian hukum ini, menurut Syah Wardi, kerap kali berujung pada tidak dikenakannya sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang merokok saat berkendara. “Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” ujar Syah Wardi.

Tujuh Poin Tuntutan Syah Wardi

Berdasarkan argumen-argumen tersebut, Syah Wardi mengajukan tujuh poin tuntutan (petitum) dalam permohonan perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026. Salah satu tuntutan yang paling menarik perhatian adalah permintaan agar MK menambah sanksi kerja sosial atau pencabutan SIM bagi individu yang terbukti merokok saat mengemudikan kendaraan.

Berikut adalah ketujuh poin petitum yang diajukan oleh Syah Wardi:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
  3. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata.
  4. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.
  5. Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara).
  6. Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
  7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Usulan ini menimbulkan perdebatan publik mengenai batasan antara kebebasan individu dan kewajiban menjaga ketertiban serta keselamatan bersama di ruang publik. Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu arah regulasi dan penegakan hukum terkait perilaku mengemudi yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Pos terkait