Nasaruddin Umar: Ancaman Ujaran Kebencian

Memahami dan Menangani Ujaran Kebencian: Ancaman bagi Tatanan Sosial dan Kemanusiaan

Ujaran kebencian, atau yang dikenal secara internasional sebagai hate speech, merupakan ekspresi verbal atau non-verbal yang sarat dengan permusuhan dan penyerangan terhadap individu atau kelompok. Secara harfiah, istilah ini merujuk pada “ungkapan kebencian.” Kamus mendefinisikannya sebagai ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi seksual.

Dalam konteks sosiologis masyarakat Indonesia, makna ujaran kebencian meluas. Ia mencakup ungkapan dan siaran kebencian yang ditujukan kepada perorangan, kelompok, atau lembaga, dengan landasan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, serta hal-hal lain yang berpotensi memancing kemarahan publik. Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian juga menggunakan istilah “Ujaran Kebencian” sebagai terjemahan resmi dari hate speech.

Ujaran kebencian dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk. Ia bisa berupa pernyataan lisan, tulisan, karikatur, hingga berbagai isyarat lain yang bertujuan memompa semangat kebencian dan antipati terhadap kelompok tertentu. Salah satu bentuk yang paling sensitif dan berpotensi menimbulkan dampak luas adalah Religious Hate Speech (RHS), yaitu ungkapan kebencian yang berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya.

Suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai RHS jika memenuhi unsur-unsur berikut:
* Adanya Pelaku: Terbukti secara sah melakukan tindakan ujaran kebencian.
* Adanya Perbuatan: Tindakan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian.
* Adanya Korban: Ada kelompok yang menjadi sasaran tudingan dan mengalami kerugian akibat ungkapan tersebut.

Dampak Negatif Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat

Ujaran kebencian merupakan tindakan tercela yang mampu merusak ketenangan dan ketenteraman masyarakat. Lebih jauh lagi, ia berpotensi mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa. Ancaman paling berbahaya adalah timbulnya konflik horizontal yang bahkan dapat berujung pada perang terbuka.

Jika ujaran kebencian dibiarkan tanpa adanya pengaturan yang memadai, hal ini akan bermuara pada tatanan masyarakat yang berantakan (social disorder). Konsekuensi akhirnya akan merugikan kemanusiaan secara luas. Oleh karena itu, penanganan ujaran kebencian menjadi suatu keharusan, namun harus dilakukan secara terukur.

Pendekatan yang terukur sangat penting. Penanganan ujaran kebencian yang berlebihan justru dapat menimbulkan efek kontraproduktif, terutama dalam masyarakat yang demokratis. Kita tidak menginginkan penanganan ujaran kebencian justru menciptakan kevakuman dinamisme masyarakat, membatasi kreativitas intelektual, mengurangi kebebasan berpendapat, dan menutup kembali era keterbukaan yang telah diperjuangkan dengan susah payah. Menemukan keseimbangan inilah yang menjadi tantangan utama kita ke depan.

Perspektif Islam terhadap Ujaran Kebencian

Dalam literatur Islam, ujaran kebencian memiliki beberapa padanan kata yang maknanya berdekatan. Salah satunya adalah hasud. Dalam bahasa Arab, hasud berarti menghasut, memprovokasi orang lain agar ikut membenci musuhnya. Pelaku hasud akan merasa puas ketika melihat musuhnya terkapar dan tidak berdaya.

Perbuatan hasud sangat tercela dalam Islam, dan bahkan mungkin dalam semua ajaran agama. Al-Qur’an mengajarkan umatnya untuk memohon perlindungan dari sifat dengki atau hasud:

“Dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki.” (Q.S. al-Falaq/113:5)

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW menyatakan kebencian terhadap para penghasud dengan sabda: “Sesungguhnya hasad itu memakan kebaikan seperti mana api memakan kayu bakar.”

Kisah dari zaman Nabi Muhammad SAW juga memberikan gambaran tentang ancaman perbuatan yang merusak tatanan sosial. Suatu ketika, saat Nabi melewati pemakaman Baqi di Madinah, beliau berhenti di atas dua makam baru. Ketika ditanya oleh sahabat mengapa berhenti di sana, Nabi menjawab bahwa kedua orang tersebut sedang disiksa di alam kubur karena perbuatan mereka di dunia. Yang pertama disiksa karena tidak menjaga kebersihan saat membuang kotoran, dan yang kedua disiksa karena suka membuat onar di dalam masyarakat atau menjadi provokator.

Al-Qur’an juga menyajikan gambaran tentang kehancuran Raja Firaun yang disebabkan oleh kebiasaannya melancarkan ungkapan kebencian (hate speech) kepada Nabi Musa. Lebih lanjut, Al-Qur’an secara tegas mengingatkan kita untuk tidak mudah membenci orang lain:

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” (Q.S. al-Maidah/5:8)

Dalam ayat lain, ditegaskan pula:

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.” (Q.S. al-Hujurat/49:12)

Singkatnya, jika kita menghendaki ketenangan hidup dan meraih keberuntungan, maka menjauhi ujaran kebencian, khususnya Religious Hate Speech (RHS), adalah sebuah keharusan.

Pos terkait