Kesenjangan Penghargaan: Nasib Guru PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat
Dunia pendidikan di Indonesia sering kali menempatkan guru sebagai pilar utama yang bekerja tanpa pamrih, namun apresiasi yang mereka terima kerap kali tidak sebanding dengan pengabdiannya. Fenomena ini sangat terasa pada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Jawa Barat, di mana terdapat jurang pemisah yang signifikan antara janji regulasi dan realitas yang dihadapi para pendidik di lapangan. Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah, menyoroti isu ini sebagai sebuah permasalahan krusial yang menuntut perhatian dan solusi segera.
Pada Kamis, 12 Februari 2026, Maulana melontarkan kritik tajamnya mengenai ketidaksesuaian antara ketentuan resmi yang berlaku dan penerapannya di lapangan. Ia merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 900 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan 2026. Keputusan ini secara eksplisit menetapkan besaran honorarium bagi guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp4.751.889 per bulan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan gambaran yang sangat berbeda. Banyak guru yang justru menerima honor jauh di bawah angka yang ditetapkan, bahkan ada yang tidak mencapai Rp2,3 juta. “Ini bukan sekadar angka semata, melainkan cerminan bagaimana pemerintah daerah memberikan penghargaan terhadap tenaga pendidik yang telah mencurahkan waktu dan tenaga untuk membentuk generasi muda bangsa,” ujar Maulana dalam sebuah pernyataan.
Laporan yang diterima Maulana mengindikasikan bahwa honorarium yang diberikan kepada para guru ini bahkan belum mencapai 50 persen dari nilai yang seharusnya sesuai dengan keputusan gubernur. Salah satu alasan yang sering dikemukakan adalah terkait dengan pengaktifan jam kerja atau jam mengajar. Namun, Maulana menekankan bahwa alasan ini tidak memiliki dasar yang kuat jika merujuk pada regulasi di tingkat pusat.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 dengan tegas mengatur bahwa jam kerja guru minimal adalah 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu. Regulasi ini berfokus pada durasi kerja yang harus dipenuhi, bukan pada penetapan besaran penghasilan secara keseluruhan.
Menurut pandangan Maulana, inti permasalahan terletak pada keberanian dalam menerjemahkan aturan dari pusat ke tingkat daerah. “Jika regulasi di atas berbicara mengenai jam kerja, maka aturan turunannya juga seharusnya berani untuk menetapkan standar honor per jam. Jangan hanya memberikan angka total tanpa adanya perkiraan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Maulana mencontohkan kebijakan sebelumnya, yaitu Kepgub Nomor 910 Tahun 2022 tentang standar biaya 2023. Kebijakan tersebut secara rinci mencantumkan besaran honorarium untuk guru kehormatan non-Aparat Sipil Negara (ASN) sebesar Rp93.500 per jam. Pendekatan ini, menurut Maulana, membuat perhitungan menjadi lebih mudah dipahami oleh semua pihak dan terasa lebih adil.
Ilustrasi Perbandingan Honorarium
Untuk memperjelas perbedaan antara skema honorarium yang ideal dan yang terjadi di lapangan, Maulana memberikan ilustrasi sederhana:
Skema Ideal (berbasis jam):
Jika seorang guru bekerja selama 24 jam per minggu dengan honor Rp93.500 per jam, maka dalam satu minggu mereka berpotensi mendapatkan penghasilan lebih dari Rp2 juta. Dengan asumsi empat minggu dalam sebulan, total penghasilan bulanan mereka akan jauh lebih layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup.Skema Saat Ini (total bulanan yang tidak transparan):
Dengan skema yang berlaku saat ini, jika total honor bulanan yang diterima guru (misalnya Rp2,3 juta) dibagi dengan jumlah jam kerja per bulan (dengan asumsi 24 jam per minggu, berarti sekitar 96 jam per bulan), maka honor per jam yang mereka terima hanya berkisar Rp23.000. “Perbandingan ini sangat memprihatinkan dan sama sekali tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari kerja keras para guru,” tambahnya dengan nada prihatin.
Maulana menilai bahwa skema pengupahan yang diterapkan saat ini justru merugikan para guru. Alih-alih menyelaraskan dengan mekanisme berbasis jam yang diatur oleh peraturan pusat, kebijakan yang ada di Jawa Barat terlihat belum sinkron, yang pada akhirnya berdampak langsung pada rendahnya pendapatan para tenaga pendidik.
“Guru adalah garda terdepan dalam membentuk masa depan bangsa. Apabila penghargaan yang diberikan kepada mereka masih seperti ini, maka ini menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem,” tegas Maulana.
Isu ini bukan hanya sekadar persoalan nominal uang, melainkan juga menyangkut motivasi kerja dan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Dengan honorarium yang tidak memadai, para guru ini tentu akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ini pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja mereka di dalam kelas, mengurangi fokus, dan menurunkan semangat mengajar. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan untuk meninjau ulang secara komprehensif mekanisme pengupahan yang ada. Tujuannya adalah agar sistem yang diterapkan menjadi lebih transparan, adil, dan selaras dengan semangat regulasi yang telah ditetapkan di tingkat nasional. Kritik yang disampaikan oleh Maulana ini diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mendorong perubahan positif, memastikan bahwa para pendidik di Jawa Barat mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka yang tak ternilai.





