Aksi Pencurian di Sekolah: Dua Tersangka Dibekuk Polisi
BLORA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar inventaris sekolah. Dua orang pria diduga sebagai pelaku berhasil diringkus setelah melalui proses penyelidikan yang intensif. Insiden ini menggemparkan dunia pendidikan di SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan, dengan kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan memiliki inisial IW (38 tahun), yang berasal dari Bandar Lampung, dan DS (39 tahun), yang merupakan warga Jakarta Utara. Meskipun berasal dari kota-kota besar, keduanya saat ini dilaporkan berdomisili di wilayah Kabupaten Rembang.
Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, menjelaskan bahwa para pelaku diduga kuat merupakan spesialis dalam melakukan pencurian barang inventaris sekolah. Dugaan ini muncul karena modus operandi dan pola aksi mereka menunjukkan adanya pengalaman dalam kejahatan serupa, bahkan diduga telah beberapa kali beraksi di berbagai lokasi.
Kronologi Kejadian yang Mengejutkan
Peristiwa pencurian di SDN 2 Gondoriyo pertama kali diketahui pada hari Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 pagi WIB. Pagi itu, seorang saksi yang hendak memulai aktivitasnya di sekolah mendapati pintu ruang kantor dalam keadaan tidak terkunci. Kecurigaan muncul saat saksi memasuki ruangan dan mendapati kondisi yang berantakan, dengan berbagai barang berserakan di lantai.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak sekolah segera melaporkan kehilangan sejumlah perangkat elektronik yang sangat vital untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi:
- Satu unit LCD proyektor merek Infocus.
- Satu unit LCD proyektor merek Acer.
- Dua unit laptop merek Lenovo.
- Satu unit laptop merek HP.
Akibat dari aksi pencurian ini, SDN 2 Gondoriyo ditaksir mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan, diperkirakan mencapai Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah). Kerugian ini tentu saja berdampak pada kelancaran operasional dan program-program pendidikan di sekolah tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Pengungkapan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan resmi dari pihak sekolah, jajaran Polsek Todanan tidak tinggal diam. Tim investigasi segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Titik terang dalam kasus ini mulai muncul pada Jumat, 27 Februari 2026, siang hari. Petugas kepolisian berhasil mencurigai dua orang pria yang sedang berada di sebuah warung makan yang berlokasi di sebelah barat Cumpleng Indah, Todanan. Kecurigaan ini kemudian mengarah pada identitas kedua tersangka yang kini telah diamankan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku ini diduga merupakan bagian dari sebuah komplotan yang telah merencanakan aksinya dengan sangat rapi. Salah satu modus yang mereka gunakan untuk mengelabui petugas adalah dengan memasang pelat nomor kendaraan palsu pada motor yang mereka gunakan. Hal ini dilakukan untuk mempersulit pelacakan jika sewaktu-waktu tertangkap oleh aparat.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol sekolah, yakni sebuah obeng,” ujar Iptu Suhari. Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mencari barang bukti lain yang kemungkinan sudah dijual oleh para pelaku.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor. Motor pertama adalah Yamaha NMAX dengan nomor polisi yang diduga palsu, yaitu R-3598-JAC. Motor kedua adalah Honda ADV dengan nomor polisi G-4056-CDF.
Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan lebih intensif terhadap tersangka dan barang bawaan mereka, petugas menemukan satu unit laptop yang tersimpan di dalam tas salah satu pelaku. Selain itu, satu unit proyektor juga berhasil ditemukan disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk tiga unit laptop, dua unit sepeda motor, peralatan yang digunakan untuk membobol, serta uang tunai sisa hasil penjualan barang curian senilai Rp 1.150.000, telah dibawa ke Mapolsek Todanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Todanan menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” paparnya.
Menyikapi maraknya kasus pencurian di lingkungan sekolah, Iptu Suhari juga memberikan imbauan penting kepada seluruh instansi pendidikan. “Kami mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan untuk memperketat pengamanan barang inventaris guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang,” pungkasnya.





