Laporan Kasus Penipuan: 477.600 Aduan Diterima Indonesia Anti Scam Center
Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah mencatat lonjakan laporan kasus penipuan yang mengkhawatirkan dari masyarakat. Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026, lembaga ini berhasil menghimpun total 477.600 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal. Angka ini menunjukkan betapa masifnya ancaman penipuan digital yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berperan sentral dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), merinci lebih lanjut mengenai sumber laporan-laporan tersebut. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa dari total laporan yang diterima, sebanyak 243.323 kasus dilaporkan oleh para korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK). PUSK ini mencakup lembaga perbankan dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke dalam sistem IASC.
“Adapun 234.277 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC,” ungkap Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Selasa, 3 Maret 2026. Rincian ini memberikan gambaran komprehensif tentang bagaimana masyarakat berinteraksi dan melaporkan kasus penipuan yang mereka alami.
Rekening dan Dana Korban yang Terlibat dalam Penipuan
Lebih lanjut, Friderica memaparkan data mengenai rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas penipuan. Total terdapat 809.355 rekening yang dilaporkan. Menanggapi situasi ini, langkah sigap telah diambil dengan melakukan pemblokiran terhadap 436.727 rekening tersebut. Upaya pemblokiran ini merupakan bagian integral dari strategi untuk memutus rantai pergerakan dana hasil kejahatan.
Dalam periode yang sama, Satgas PASTI melalui IASC juga berhasil memblokir dana korban senilai Rp 566,1 miliar. Angka ini merupakan bukti nyata dari upaya penyelamatan aset yang dilakukan oleh lembaga terkait. Tidak berhenti di situ, sebagian dari dana yang terblokir tersebut, yaitu sebesar Rp 167 miliar, telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Dana ini merupakan hak dari 1.072 masyarakat yang menjadi korban penipuan digital. Keberhasilan pemblokiran dan pengembalian dana ini dicapai melalui kerjasama dengan 15 bank yang menjadi sarana pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya.
Peran IASC dalam Penegakan Hukum dan Pencegahan
IASC tidak hanya berfokus pada pemblokiran dan pengembalian dana, tetapi juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. OJK secara aktif menjalin kerjasama dengan seluruh anggota Satgas PASTI, termasuk lembaga penegak hukum seperti kepolisian, untuk memastikan adanya penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan keuangan.
Tujuan utama dari IASC adalah untuk:
- Penundaan Transaksi dan Pemblokiran Cepat: Memastikan setiap transaksi yang terindikasi penipuan dapat segera ditunda atau diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
- Penyelamatan Dana Korban: Mengupayakan pengembalian dana yang telah dicuri oleh para penipu kepada korban.
- Identifikasi Pelaku: Melacak dan mengidentifikasi individu atau kelompok yang terlibat dalam aktivitas penipuan.
- Penindakan Hukum: Bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum para pelaku kejahatan keuangan.
Dengan jumlah laporan yang terus bertambah, peran IASC dan Satgas PASTI menjadi semakin krusial dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital di Indonesia. Upaya berkelanjutan dalam meningkatkan teknologi, memperluas jangkauan kerjasama, serta mengedukasi masyarakat tentang modus operandi penipuan, diharapkan dapat meminimalisir angka korban di masa mendatang.





